Sabtu, 26 September 2026
Breaking News
Daerah

Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri, Warga Tak Perlu Antre di Kantor Polisi Mulai 2027

Tajusa, M. | | 3 mnt baca
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri, Warga Tak Perlu Antre di Kantor Polisi Mulai 2027
Bagikan:

Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mempersiapkan inovasi layanan berupa mesin cetak SKCK mandiri yang memungkinkan masyarakat memperoleh dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian tanpa harus kembali ke kantor polisi.

Rencana tersebut ditargetkan mulai diuji coba pada 2027. Tahap awal penerapan akan dilakukan di wilayah Jakarta dengan menyiapkan sekitar 10 unit mesin anjungan.

Dengan sistem baru tersebut, masyarakat nantinya dapat mengurus permohonan SKCK secara digital. Setelah permohonan diproses, pemohon cukup mendatangi mesin yang telah disediakan untuk mencetak dokumen secara mandiri.

Informasi mengenai rencana tersebut disampaikan Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri Brigjen Pol. Achmad Ibrahim. Ia menjelaskan bahwa penerapan mesin cetak SKCK masih berada dalam tahap persiapan.

Sejumlah hal masih menjadi perhatian Polri, terutama terkait kesiapan jaringan internet, infrastruktur pendukung, serta berbagai kebutuhan teknis lainnya.

Menurut Achmad, apabila tahap uji coba di Jakarta berjalan sesuai rencana, layanan pencetakan SKCK mandiri tersebut berpeluang diperluas ke wilayah lainnya.

Cara Cetak SKCK Mandiri

Layanan cetak SKCK mandiri nantinya terhubung dengan sistem layanan digital Polri melalui Super Apps Polri. Masyarakat tidak perlu melakukan seluruh proses secara langsung di kantor polisi.

Berikut gambaran proses pencetakan SKCK melalui mesin anjungan:

1. Mengajukan SKCK secara online

Pemohon terlebih dahulu mengisi dan mengajukan permohonan SKCK melalui layanan digital yang disediakan Polri.

2. Mendapatkan barcode

Setelah proses pengajuan selesai, pemohon akan memperoleh barcode yang nantinya digunakan sebagai identifikasi ketika mencetak dokumen.

3. Mendatangi mesin anjungan

Pemohon membawa atau mengakses barcode tersebut untuk digunakan pada mesin pencetak SKCK yang telah disiapkan Polri.

4. SKCK dicetak

Barcode kemudian dipindai pada mesin. Setelah proses verifikasi selesai, dokumen SKCK dapat dicetak melalui anjungan secara mandiri.

Sistem tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak perlu kembali mengambil SKCK secara langsung melalui petugas di kantor kepolisian.

Polri Ingin Kurangi Antrean dan Potensi Pungli

Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, pengembangan mesin pencetak SKCK juga menjadi bagian dari upaya Polri meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Achmad menyebut pengurangan kontak langsung antara petugas dan pemohon diharapkan dapat mempersempit peluang terjadinya pungutan liar atau pungli dalam proses pelayanan.

Selain itu, layanan mandiri tersebut diharapkan mampu mengurangi antrean di kantor polisi sekaligus membuat proses penerbitan SKCK menjadi lebih cepat dan praktis.

Layanan SKCK Akan Diintegrasikan dengan Kementerian dan Lembaga

Polri juga tengah mengembangkan integrasi layanan SKCK dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Integrasi tersebut mencakup konektivitas sistem serta pertukaran data yang diperlukan dalam proses pelayanan. Dengan adanya sistem yang saling terhubung, masyarakat diharapkan tidak perlu mengisi informasi yang sama berulang kali ketika menggunakan layanan pemerintahan.

Jika penerapannya berjalan sesuai rencana, digitalisasi SKCK ini akan mengubah sebagian proses pelayanan dari yang sebelumnya mengharuskan pemohon berinteraksi langsung dengan petugas menjadi layanan yang lebih mandiri dan berbasis teknologi. (*)

Komentar (0)