Rabu, 21 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Polisi Ungkap Alasan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Rp19 Juta, Pelapor Justru Jadi Tersangka

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Polisi Ungkap Alasan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Rp19 Juta, Pelapor Justru Jadi Tersangka
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Kasus dugaan pencurian Rp19 juta di Jakarta Pusat menjadi sorotan setelah pelapor justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain. Di tengah polemik tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat diadukan kepada Kapolri. Pihak kepolisian pun memberikan penjelasan mengenai alasan penghentian penyelidikan perkara dugaan pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan, penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyelidik.

Dalam keterangannya yang diberitakan ANTARA, kepolisian menyebut uang yang dipermasalahkan telah dikembalikan kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat. Nilai pengembalian tersebut, menurut keterangan polisi, bahkan disebut mencapai lebih dari Rp25 juta.

Penjelasan itu menjadi bagian penting dalam perkara yang turut memunculkan pertanyaan mengenai proses penanganan laporan dugaan pencurian tersebut.

Kapolres Jakarta Pusat Diadukan ke Kapolri

Sebelumnya, Bangun Paulus Tudungta (BPT), melalui kuasa hukumnya, mengadukan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung kepada Kapolri.

Pengaduan tersebut juga menyasar sejumlah pejabat dan anggota kepolisian yang dinilai berkaitan dengan penanganan perkara, termasuk mantan Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra serta sejumlah penyidik.

Pihak pelapor mempersoalkan penghentian penyelidikan atas laporan dugaan pencurian uang Rp19 juta melalui rekening BCA. Mereka juga menyoroti penetapan BPT sebagai tersangka dan penahanannya dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut.

Persoalan ini kemudian menjadi perhatian karena pihak yang sebelumnya melaporkan dugaan pencurian justru berhadapan dengan proses pidana sebagai tersangka dalam perkara berbeda.

Menunggu Tindak Lanjut Pengaduan

Pengaduan kepada Kapolri menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat pemeriksaan internal atau evaluasi terhadap penanganan perkara di tingkat kepolisian.

Hingga informasi terakhir yang berhasil ditelusuri, belum diperoleh konfirmasi terbaru mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut, termasuk apakah pejabat yang diadukan telah diperiksa oleh Mabes Polri.

Penjelasan kepolisian mengenai alasan penghentian penyelidikan juga perlu ditempatkan berdampingan dengan tanggapan pihak pelapor agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh.

Perkembangan kasus ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sementara dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Publik kini menantikan kejelasan mengenai dasar penghentian penyelidikan, status perkara yang menjerat BPT, serta tindak lanjut pengaduan yang ditujukan kepada Kapolri. (*)

Komentar (0)