Seorang pilot maskapai penerbangan asal Malaysia ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai setelah diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ekstasi dan sabu dengan total berat sekitar 25 kilogram.
Pria berinisial Mohd Saufi bin Othman (MSO) diamankan sesaat setelah mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah koper yang melewati mesin pemindai X-ray di area kedatangan internasional.
Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya yang diketahui merupakan seorang pilot maskapai asing, petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan ribuan butir pil ekstasi serta satu paket sabu yang diduga akan diedarkan di Indonesia.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram, serta satu paket sabu seberat 2,7 gram yang disimpan di dalam koper milik tersangka.
Menurut Brigjen Eko, narkotika tersebut dikemas dalam 14 bungkus besar berisi ekstasi dan satu paket sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MSO mengaku hanya bertugas mengantarkan narkotika dari Malaysia ke Jakarta atas perintah seseorang yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Sebagai imbalan atas tugas tersebut, tersangka dijanjikan bayaran sebesar 50 ribu ringgit Malaysia apabila berhasil menyerahkan barang haram itu kepada pihak yang telah ditentukan.
Polisi menyebutkan bahwa setelah tiba di Indonesia, tersangka akan menerima petunjuk mengenai seseorang yang akan mengambil narkotika tersebut di sebuah hotel.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga memperoleh informasi bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh MSO.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya telah dua kali berhasil menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Salah satunya dengan mengirim sabu ke wilayah Sabah, sementara aksi lainnya membawa sekitar tujuh kilogram sabu menuju Jakarta.
Selain mengusut dugaan penyelundupan, polisi turut melakukan tes urine terhadap tersangka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MSO positif mengandung metamfetamina (sabu), MDMA yang merupakan zat aktif pada ekstasi, serta kokain. Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang saat ini masih didalami oleh penyidik dalam proses pengembangan kasus.

