Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW — Anggapan bahwa perlindungan pekerja menjadi penghambat investasi perlu ditinggalkan dalam membangun sistem ketenagakerjaan Indonesia. Pekerja tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai komponen biaya produksi, melainkan bagian dari mesin ekonomi yang menentukan produktivitas dan daya beli masyarakat.
Perubahan cara pandang tersebut mengemuka dalam Seminar Kebangsaan bertajuk “Menuju Sistem Ketenagakerjaan yang Berkeadilan, Sejahtera, Produktif, dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan oleh Konfederasi ASPEK Indonesia di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin, 5 Oktober 2026.
Ekonom Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, sebagai salah satu pembicara, menilai cara pandang yang menempatkan tenaga kerja sebagai beban biaya menghasilkan kesimpulan keliru mengenai hubungan investasi dengan perlindungan pekerja. Menurut dia, perubahan dunia kerja membutuhkan kontrak sosial baru yang menempatkan pekerja sebagai bagian penting dari proses ekonomi. Perlindungan dengan demikian tidak harus dipertentangkan dengan produktivitas.
Kontrak Kerja Harus Memberikan Kepastian
Sekretaris Jenderal Konfederasi ASPEK Indonesia Triasmoko menyoroti arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas. ASPEK mengusulkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi paling lama satu tahun dan praktik alih daya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang bukan bagian inti perusahaan. Menurut dia, aturan baru juga harus memberikan kepastian setelah berbagai ketentuan ketenagakerjaan sebelumnya berulang kali menghadapi pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Triasmoko juga mengingatkan agar persoalan tenaga kerja tidak selalu ditempatkan sebagai penyebab lemahnya investasi. Ia merujuk sejumlah faktor penghambat investasi yang pernah dipetakan World Economic Forum, mulai dari korupsi, inefisiensi birokrasi hingga infrastruktur. Etos kerja buruh dan regulasi ketenagakerjaan memang masuk dalam pembahasan, tetapi bukan satu-satunya persoalan yang menentukan iklim investasi.
Karena itu, pembentukan aturan baru dinilai membutuhkan keterlibatan pekerja secara bermakna. Triasmoko menilai proses penyusunan RUU belum sepenuhnya memenuhi prinsip meaningful participation. Perdebatan mengenai PKWT dan outsourcing menjadi penting karena menentukan seberapa besar kepastian yang dimiliki seseorang setelah memasuki pasar kerja.
Hukum Tidak Selalu Harus Netral
Dosen hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada Nabiyla Risfa Izzati mengangkat persoalan yang lebih mendasar. Menurut dia, hukum ketenagakerjaan terlalu sering berusaha mengakomodasi kepentingan pekerja dan perusahaan secara netral, padahal posisi keduanya sejak awal tidak selalu seimbang. Jika ketidakseimbangan tersebut diabaikan, fungsi perlindungan negara terhadap pekerja justru dapat melemah.
Kondisi itu menurut Nabiyla semakin terlihat setelah deregulasi ketenagakerjaan yang mengembalikan sejumlah persoalan kepada kesepakatan pekerja dan pengusaha. Kesepakatan memang terlihat setara secara formal, tetapi kemampuan berunding seorang pencari kerja tidak selalu sama dengan perusahaan yang menyediakan pekerjaan. Karena itu, batas maksimum PKWT menurutnya perlu dikunci di tingkat undang-undang agar tidak mudah berubah melalui peraturan di bawahnya.
Ia juga meminta proses penyusunan regulasi dilakukan secara transparan untuk mencegah masuknya ketentuan yang tidak diketahui publik pada tahap akhir. Transparansi menjadi penting karena undang-undang ini akan mengatur hubungan kerja jutaan orang dalam jangka panjang. Perlindungan pekerja, menurut pendekatan tersebut, harus menjadi karakter utama hukum ketenagakerjaan.
Dunia Kerja Baru Membutuhkan Hak Baru
Perubahan teknologi menambah persoalan yang tidak sepenuhnya dikenal dalam hubungan kerja konvensional. Achmad Nur Hidayat mengusulkan tiga pilar perlindungan pekerja digital, yakni penentuan status kerja berdasarkan kontrol, transparansi algoritma, serta akses terhadap jaminan sosial dan perundingan. Algoritma kini dapat menentukan pembagian pekerjaan, penilaian kinerja hingga pendapatan tanpa selalu dapat diketahui pekerja.
Direktur Indonesia Centre for Labour and OSH Unang Mulkhan merangkum kebutuhan sistem baru dalam tiga hal: upah layak, kepastian kerja, dan hak yang benar-benar sampai kepada pekerja. Ia menolak anggapan bahwa upah murah identik dengan produktivitas. Produktivitas seharusnya dibangun melalui kualitas tenaga kerja, teknologi dan sistem produksi yang semakin baik.
Perdebatan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akhirnya bukan sekadar menentukan berapa lama kontrak diperbolehkan atau pekerjaan apa yang dapat dialihdayakan. Pertanyaan yang lebih besar adalah posisi pekerja dalam pembangunan ekonomi Indonesia: sekadar biaya yang harus ditekan atau manusia produktif yang kapasitas dan kesejahteraannya perlu diperkuat. Pilihan paradigma itulah yang pada akhirnya akan menentukan wajah hubungan kerja Indonesia di masa depan.(*)