Sabtu, 24 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Perampokan Toko Emas Murni Jember Terungkap, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Saat Hendak ke Bali

Tajusa, M. | | 5 mnt baca
Perampokan Toko Emas Murni Jember Terungkap, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Saat Hendak ke Bali
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JEMBER, BERITANOW,COM – Kasus perampokan toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, ketika keduanya tengah melakukan perjalanan menuju Bali.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DBN dan DS. Mereka diamankan oleh Satreskrim Polres Jember di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, pada Kamis malam, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat diamankan, keduanya diketahui menumpang kendaraan travel yang akan membawa mereka ke Bali. Sebelum melanjutkan perjalanan, kedua pria yang berasal dari Kecamatan Ambulu tersebut sempat kembali ke rumah masing-masing.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi mendalami dugaan bahwa persoalan utang akibat judi online menjadi salah satu latar belakang peristiwa tersebut. Nilai utang yang disebut dalam pemeriksaan sementara mencapai sekitar Rp80 juta.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku masih berlangsung untuk mengungkap motif serta peran masing-masing dalam tindak pidana yang disertai penggunaan senjata tajam tersebut.

Dua Terduga Pelaku Ditangkap Saat Menuju Bali

Penangkapan DBN dan DS dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas perampokan yang terjadi di Toko Emas Murni pada Kamis pagi. Informasi mengenai perjalanan kedua pria tersebut kemudian mengarah pada upaya penghentian kendaraan yang mereka tumpangi di wilayah Glenmore, Banyuwangi.

Keduanya diduga hendak meninggalkan wilayah Jawa Timur menuju Bali setelah kejadian. Namun, perjalanan tersebut terhenti ketika aparat kepolisian melakukan penindakan di SPBU setempat.

Keberhasilan penangkapan dalam waktu kurang dari sehari menjadi bagian dari perkembangan pengungkapan perkara tersebut. Meski kedua terduga pelaku telah diamankan, polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan bagaimana aksi itu dilakukan.

Dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolres Jember pada Jumat, 23 Oktober 2026, Alaiddin menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan motif ekonomi dalam kasus tersebut.

“Untuk motif sendiri masih tahap pemeriksaan. Pelaku tersebut terlilit utang sebesar kurang lebih Rp80 juta akibat kalah bermain judi online,” ujar Alaiddin.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa dugaan utang akibat judi online menjadi salah satu aspek yang sedang ditelusuri penyidik. Motif lengkap serta keterkaitannya dengan perencanaan perampokan masih harus dipastikan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Menduga Perampokan Telah Direncanakan

Selain menyelidiki motif, kepolisian juga mendalami dugaan bahwa aksi perampokan di Toko Emas Murni telah dirancang sebelumnya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku diduga sudah memperhitungkan waktu dan cara untuk menjalankan aksinya.

Alaiddin menyebut penyidik menemukan indikasi bahwa para terduga pelaku telah memiliki gambaran mengenai pelaksanaan perampokan tersebut.

“Dari proses penyelidikan, memang perampokan tersebut sudah digambarkan oleh pelaku, jam berapa, bagaimana caranya,” ungkapnya.

Polisi turut menelusuri bagaimana DBN dan DS memperoleh informasi mengenai kondisi toko, termasuk situasi di sekitar lokasi kejadian. Hal ini menjadi perhatian penyidik karena berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku disebut tidak memiliki hubungan kenal sebelumnya dengan para korban.

Saat peristiwa berlangsung, toko emas tersebut sedang dalam tahap persiapan untuk dibuka. Penyidik masih mengumpulkan keterangan guna mengetahui apakah kedua terduga pelaku melakukan pengamatan terlebih dahulu atau mendapatkan informasi melalui cara lain.

Kepolisian juga menegaskan bahwa kejadian kali ini berbeda dari peristiwa yang pernah terjadi di toko yang sama sekitar 2022. Meski lokasinya serupa, pelaku dalam kedua kasus tersebut disebut merupakan orang yang berbeda.

Barang Bukti Mobil dan Senjata Tajam Disita

Dalam proses pengungkapan perkara, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi perampokan. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan menguji keterlibatan masing-masing terduga pelaku.

Barang-barang yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi E 1217 EG yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, sebilah pisau dapur, jaket, celana pendek, serta topi yang diduga dikenakan oleh terduga pelaku.

Penyidik masih mendalami keterkaitan setiap barang bukti dengan kejadian di lokasi. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk melengkapi rangkaian bukti sebelum perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari sisi kerugian, perampokan tersebut diperkirakan mengakibatkan kehilangan barang dan uang dengan nilai sekitar Rp300 juta. Kerugian yang disebutkan dalam informasi awal berupa uang dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Besarnya nilai kerugian menjadi salah satu bagian yang perlu didukung dengan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkapkan bahwa DBN pernah tersangkut perkara penggelapan. Informasi mengenai riwayat hukum tersebut menjadi bagian dari data yang disampaikan kepolisian dalam penanganan perkara saat ini.

Walaupun kedua pria telah ditangkap, penyidik belum menghentikan proses pendalaman. Peran masing-masing terduga pelaku, keterlibatan mereka dalam perencanaan, serta rangkaian tindakan yang terjadi di toko masih perlu dibuktikan melalui penyidikan.

Kepolisian menyebut kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, ancaman pidana yang disebutkan adalah penjara minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun.

Penerapan pasal dan ancaman hukuman dalam perkara ini tetap mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Dua Korban Jalani Perawatan Medis

Perampokan disertai kekerasan itu terjadi di Toko Emas Murni yang berada di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, pada Kamis pagi, 22 Oktober 2026.

Dalam peristiwa tersebut, dua orang, yakni Lili Liong (71) dan putranya, Ayong (49), dilaporkan menjadi korban. Keduanya mengalami dampak dari serangan menggunakan senjata tajam dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan setelah dua pria yang diduga terlibat berhasil ditangkap. Polisi masih berupaya melengkapi bukti, memeriksa saksi, dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian di lokasi.

Dugaan keterkaitan utang akibat judi online dengan perampokan juga masih menjadi salah satu fokus pendalaman. Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi dari kepolisian dan tidak terburu-buru menyimpulkan seluruh fakta sebelum proses hukum selesai. (*)

Komentar (0)