Peradilan Militer dan Peradilan Umum, Bedanya Bukan Sekadar Seragam
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW — Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI memunculkan satu pertanyaan sederhana: apa sebenarnya beda peradilan militer dan peradilan umum? Selama ini, masyarakat sering menganggap perbedaannya hanya soal siapa yang duduk sebagai terdakwa. Padahal, yang membedakan bukan sekadar status seseorang sebagai tentara atau warga sipil, melainkan juga jenis perkara, yurisdiksi, dan tujuan pembentukan masing-masing lembaga.
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan setelah MK mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mahkamah meminta pembentuk undang-undang memperjelas batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI, serta memberi waktu maksimal dua tahun untuk melakukan perubahan aturan.
Peradilan Umum Mengadili Kejahatan yang Berlaku untuk Semua
Peradilan umum adalah jalur pengadilan yang digunakan untuk menangani perkara pidana dan perdata masyarakat pada umumnya. Dalam perkara pidana, pengadilan ini memeriksa perbuatan seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, atau tindak pidana lain yang diatur dalam hukum pidana umum. Dengan kata lain, fokusnya terletak pada jenis perbuatannya.
Karena itu, jika seorang warga sipil melakukan penganiayaan, ia diproses melalui peradilan umum. Persoalan menjadi lebih rumit ketika pelakunya adalah prajurit TNI, karena selama ini UU Peradilan Militer memberikan kewenangan yang luas kepada pengadilan militer terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit. MK kini meminta batas tersebut dirumuskan lebih tegas.
Perubahan cara pandang ini penting karena status pelaku tidak lagi diposisikan sebagai satu-satunya penentu forum pengadilan. Dalam konteks tindak pidana umum, pertanyaan yang muncul adalah: apakah perbuatan tersebut berkaitan dengan tugas dan disiplin militer, atau merupakan kejahatan umum yang juga berlaku bagi warga sipil?
Peradilan Militer Dibentuk untuk Dunia Militer
Peradilan militer memiliki fungsi yang berbeda. Ia dibentuk untuk menangani perkara yang berkaitan dengan kehidupan dan disiplin militer, termasuk tindak pidana yang secara khusus melekat pada status prajurit dan kepentingan institusi pertahanan. Karena militer memiliki struktur komando, disiplin, dan kewajiban khusus, negara memang menyediakan sistem peradilan tersendiri.
Dalam persidangan di MK, ahli yang mempertahankan keberadaan peradilan militer menekankan bahwa sistem tersebut diperlukan untuk menjaga disiplin, integritas, dan efektivitas organisasi militer. Artinya, keberadaan pengadilan militer sendiri bukan persoalan. Yang menjadi perdebatan adalah sejauh mana kewenangannya harus menjangkau tindak pidana umum.
Contohnya sederhana. Pelanggaran terhadap perintah operasi, desersi, atau tindak pidana yang secara langsung berkaitan dengan kewajiban militer mempunyai karakter berbeda dengan pencurian, penganiayaan, atau pembunuhan terhadap warga sipil. Di titik inilah garis pemisah antara dua sistem peradilan menjadi penting.
Mengapa Putusan MK Penting?
Putusan MK pada dasarnya mendorong agar hukum membedakan siapa pelakunya dari apa tindak pidananya. Mahkamah meminta undang-undang memberikan definisi yang jelas mengenai tindak pidana militer, tindak pidana umum, serta batas kewenangan masing-masing peradilan.
Perkara ini sendiri lahir dari pengalaman korban. Dua pemohon dalam perkara tersebut adalah Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang mempersoalkan kejelasan forum pengadilan ketika tindak pidana melibatkan prajurit TNI dan korban sipil.
Karena itu, perbedaan peradilan militer dan peradilan umum bukan sekadar persoalan administratif tentang gedung pengadilan mana yang digunakan. Ia menyentuh soal siapa yang berwenang mengadili, hukum acara yang digunakan, posisi korban, dan prinsip kesetaraan di depan hukum. Putusan MK membuat garis tersebut kini harus digambar ulang dengan lebih jelas.(*)