Penyebab meninggalnya seorang mahasiswi berinisial PAF (20), yang ditemukan tak bernyawa di Apartemen Riverview Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mulai menemukan titik terang.
Hasil penyelidikan awal Polres Metro Bekasi mengarah pada dugaan bahwa korban meninggal dunia setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban diketahui datang ke apartemen bersama beberapa temannya. Di lokasi tersebut, korban diduga meminum obat yang dibeli melalui jalur tidak resmi.
“Petugas telah menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban,” ujar Sumarni.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kondisi korban memburuk setelah mengonsumsi obat tersebut hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia di dalam kamar apartemen pada Rabu (11/2/2026).
Jenazah korban sempat dibawa ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis. Polisi menduga penggunaan obat ilegal tersebut menjadi faktor utama, meski hasil autopsi masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan.
Dalam pengembangan perkara, aparat telah mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat secara berantai, yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya berinisial R yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya telepon genggam, kendaraan bermotor, serta sisa obat yang diduga dikonsumsi korban.
Kapolres menegaskan penyidik akan terus menelusuri jaringan peredaran obat ilegal hingga ke tingkat pemasok utama guna mencegah kejadian serupa terulang. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan obat tanpa resep dan pengawasan tenaga medis karena berpotensi membahayakan kesehatan hingga keselamatan jiwa.
![]()
Be the first to comment