Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BeritaNow.com — Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kini memasuki babak yang lebih serius. Istana mulai menyinggung kemungkinan makar, DPR mendesak penelusuran pihak yang berada di balik operasi tersebut, sementara tanda kehormatan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ikut dipersoalkan. Namun, di tengah berbagai pernyataan itu, satu pertanyaan mendasar belum terjawab: siapa sebenarnya yang membutuhkan informasi hasil penyadapan Presiden, dan untuk kepentingan apa?
Perkembangan kasus penyadapan Presiden tersebut mencuat pada Rabu (4/11/2026), sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Listyo Sigit, yang menjadi salah satu tersangka, juga telah diberhentikan Presiden dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan fungsi lembaga tersebut.
Istana Bicara Makar, Pemerintah Belum Satu Penilaian
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa tindakan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada makar. Menurutnya, komunikasi kepala negara dapat memuat informasi sensitif yang berkaitan dengan keselamatan pemimpin maupun kepentingan nasional. Pernyataan tersebut menempatkan perkara ini dalam dimensi keamanan negara, bukan semata dugaan penyalahgunaan perangkat elektronik.
Namun, penilaian Prasetyo belum menjadi kesimpulan hukum. Sehari sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra justru menyatakan penyidikan belum menunjukkan indikasi makar. Yusril menjelaskan bahwa pasal yang digunakan penyidik masih berkaitan dengan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.
Perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya memisahkan kekhawatiran keamanan dari pembuktian tindak pidana. Penyadapan terhadap Presiden memang dapat membahayakan kerahasiaan negara, tetapi tidak otomatis membuktikan adanya rencana menggulingkan pemerintahan. Untuk menyimpulkan makar, penyidik harus menemukan fakta yang memenuhi unsur pidana sebagaimana ditentukan undang-undang.
DPR Bertanya: Siapa Pemesan dan Penerima Informasi?
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta pengusutan tidak berhenti pada orang yang diduga menjalankan penyadapan. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, atau memperoleh manfaat dari operasi tersebut. Rudianto juga menyerahkan penentuan ada tidaknya unsur makar kepada penyidik.
Pertanyaan itu membuka dimensi lain dalam kasus ini: ke mana hasil penyadapan diduga disalurkan? Informasi yang dikumpulkan dari komunikasi pejabat negara dapat memiliki nilai strategis apabila berisi kebijakan, keputusan, atau pembicaraan yang bersifat rahasia. Namun, nilai potensial informasi tersebut bukan bukti bahwa hasil sadapan telah diserahkan kepada pihak tertentu, termasuk jaringan politik ataupun asing.
Bahkan Istana mengakui belum mengetahui secara terperinci motif penyadapan, siapa pihak di belakangnya, maupun siapa yang menerima informasi tersebut. Prasetyo meminta publik menunggu hasil penyidikan kepolisian. Dengan demikian, dugaan keberadaan aktor lain masih merupakan pertanyaan investigatif yang membutuhkan bukti, bukan kesimpulan bahwa sebuah konspirasi telah terbongkar.
Jabatan Dicopot, Bintang Mahaputera Ikut Dipersoalkan
Kasus ini juga mengguncang kedudukan Listyo Sigit sebagai penerima tanda kehormatan negara. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) meninjau kembali Bintang Mahaputera Adipurna yang diterima Listyo pada 1 Oktober 2026. Menurut Hasanuddin, penghargaan negara berkaitan dengan integritas moral dan keteladanan penerimanya.
Usulan tersebut belum berarti penghargaan Listyo telah dicabut. Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah untuk sementara hanya mengambil keputusan pemberhentian dari jabatan KSP. Pencabutan tanda kehormatan mempunyai mekanisme tersendiri berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 dan PP Nomor 35 Tahun 2010, termasuk pertimbangan Dewan GTK.
Di balik persoalan jabatan dan penghargaan, ada kepentingan publik yang lebih mendasar, yakni perlindungan komunikasi pribadi dari penyalahgunaan kewenangan. Jika komunikasi Presiden saja diduga dapat diakses secara tidak sah, masyarakat tentu berkepentingan mengetahui bagaimana sistem penyadapan diawasi. Pertanyaan ini tidak boleh berhenti pada siapa yang ditangkap, tetapi harus menjangkau pengendalian akses, jejak penggunaan perangkat, dan pertanggungjawaban aparat.
Kasus penyadapan Presiden kini mempertemukan tiga persoalan sekaligus: dugaan tindak pidana, keamanan negara, dan integritas pejabat publik. Penyidik masih harus membuktikan peran para tersangka, tujuan operasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Sebab, pergantian pejabat dan peninjauan penghargaan mungkin dapat dilakukan melalui keputusan negara, tetapi jawaban tentang siapa yang mengendalikan informasi rahasia membutuhkan pembuktian yang jauh lebih mendalam.(*)