Jumat, 16 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Pengeroyokan Wartawan di Sumsel Dikecam, Jurnalis Desak Polisi Usut Tuntas

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
Pengeroyokan Wartawan di Sumsel Dikecam, Jurnalis Desak Polisi Usut Tuntas
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

PALEMBANG, BERITANOW.COM — Pengeroyokan wartawan di Sumsel memicu aksi solidaritas ratusan jurnalis yang mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, Kamis (15/10/2026). Mereka mendesak polisi mengusut tuntas kekerasan terhadap Rachmad Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PAL TV saat meliput demonstrasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa (13/10/2026).

Dua wartawan yang menjadi korban dalam peristiwa pada Selasa (13/10/2026) tersebut adalah Rachmad Kurniawan dari Tribun Sumsel/Sriwijaya Post dan Mulyadi dari PAL TV. Keduanya mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik di sekitar Mapolda Sumsel, Palembang.

Insiden tersebut menjadi perhatian kalangan pers karena terjadi di lingkungan yang seharusnya mendapatkan pengamanan aparat kepolisian. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap jurnalis ketika meliput demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kericuhan.

Ratusan Jurnalis Tuntut Pengusutan Tuntas

Aksi solidaritas Koalisi Pers Sumsel pada Kamis (15/10/2026) menjadi bentuk protes terhadap kekerasan yang dialami para jurnalis. Massa meminta polisi tidak berhenti pada penanganan pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam memicu kericuhan.

Koalisi Pers Sumsel turut menuntut evaluasi terhadap pengamanan demonstrasi serta pertanggungjawaban pihak terkait. Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah pencopotan Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel sebagai bagian dari evaluasi institusional.

Koalisi menilai, pengusutan harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan bukti. Rekaman kejadian yang beredar dapat menjadi salah satu bahan penyelidikan untuk membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Meski demikian, keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus ditentukan melalui proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan penilaian publik terhadap rekaman yang beredar.

Kapolda Janjikan Evaluasi

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menemui peserta aksi solidaritas dan menyampaikan komitmen untuk mengevaluasi aspek pengamanan yang berkaitan dengan insiden tersebut.

Kepolisian juga menyatakan bahwa para korban telah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Palembang. Namun, tuntutan kalangan pers tidak hanya berkaitan dengan penanganan korban, melainkan juga pengungkapan seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Koalisi Pers Sumsel menegaskan bahwa komitmen evaluasi harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang transparan. Perlindungan terhadap wartawan, menurut tuntutan mereka, tidak boleh berhenti pada pernyataan dukungan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata.

Hingga perkembangan pemberitaan pada 16 Oktober 2026, informasi mengenai status hukum seluruh pihak yang diduga terlibat dan hasil akhir penyelidikan masih perlu terus dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian.

Kekerasan terhadap Wartawan Mengancam Kebebasan Pers

Kekerasan terhadap wartawan bukan sekadar persoalan keselamatan individu. Tindakan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengganggu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan penting dalam perlindungan kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Penerapan ketentuan tersebut dalam kasus ini tetap bergantung pada fakta, unsur hukum, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Pernyataan Sikap BeritaNow.com

BeritaNow.com mengecam keras kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dan mendesak Polda Sumsel mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, disertai evaluasi pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang. Perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. (*)

Komentar (0)