Selasa, 29 September 2026
Breaking News
Nasional

Penempatan Manajer Kopdes Jauh dari Domisili Tuai Keluhan, Ini Penjelasan Pemerintah

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Penempatan Manajer Kopdes Jauh dari Domisili Tuai Keluhan, Ini Penjelasan Pemerintah
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.Com — Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi sorotan setelah sejumlah calon manajer mengeluhkan lokasi tugas yang dinilai jauh dari domisili asal.

Keluhan tersebut muncul setelah lokasi penempatan diumumkan melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) pada 25 September 2026. Sejumlah peserta menyampaikan keberatan melalui media sosial, terutama terkait lokasi penugasan yang berada jauh dari tempat tinggal atau keluarga.

Perwakilan calon manajer juga mendatangi kantor PT Agrinas Pangan Nusantara untuk melakukan audiensi dan menyampaikan persoalan mengenai penempatan yang dianggap tidak sesuai dengan domisili.

Menanggapi sorotan tersebut, pemerintah melalui Simkopdes menjelaskan bahwa kedekatan dengan domisili tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lokasi penugasan. Namun, penempatan tidak hanya ditentukan berdasarkan jarak.

Sistem penempatan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain domisili manajer, ketersediaan titik KDKMP, kesiapan bangunan, kapasitas wilayah, serta kebutuhan antardaerah. Proses tersebut menggunakan metode Hungarian Bipartite Matchmaking Method untuk memperoleh kombinasi penempatan secara keseluruhan.

Pemerintah menjelaskan, titik KDKMP yang paling dekat dengan domisili seorang manajer belum tentu tersedia. Ada lokasi yang belum siap beroperasi, sudah terisi sesuai kuota, atau belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan.

Karena kondisi tersebut, sebagian manajer ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan tenaga pengelola.

28.620 Manajer Sudah Ditempatkan

Berdasarkan data yang disampaikan Simkopdes, sebanyak 28.620 manajer KDKMP telah mendapatkan penempatan.

Dari jumlah tersebut, 55,69 persen ditempatkan dalam radius maksimal 10 kilometer dari domisili. Sementara 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 kilometer.

Data yang sama menunjukkan 65,14 persen manajer masih ditempatkan di kabupaten/kota asal, sedangkan 88,28 persen masih berada di provinsi asal. Adapun 11,27 persen mendapat penempatan lintas provinsi. Median jarak seluruh penempatan tercatat 6,53 kilometer.

Simkopdes juga mengakui bahwa penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta proses penyesuaian bagi sebagian manajer.

Pemerintah menegaskan penempatan jauh bukan dimaksudkan sebagai bentuk hukuman ataupun penilaian terhadap kemampuan manajer. Kondisi tersebut, menurut penjelasan pemerintah, berkaitan dengan ketersediaan dan kesiapan titik KDKMP serta kebutuhan penempatan di berbagai wilayah.

Dengan demikian, persoalan penempatan manajer KDKMP saat ini berada pada dua sisi: adanya keluhan dari sejumlah peserta mengenai jarak lokasi tugas, sekaligus penjelasan pemerintah bahwa sistem penempatan harus menyesuaikan ketersediaan titik koperasi dan kebutuhan tenaga pengelola di berbagai daerah.(*)

Komentar (0)