Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat, menyampaikan bahwa pengelola lapangan padel SixNine di Bandung dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp100 juta setelah terbukti melakukan penebangan 10 pohon untuk pemasangan videotron. Selain membayar denda, pihak pengelola juga berkomitmen menanam 1.000 pohon sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memanggil pemilik usaha, melakukan verifikasi lapangan, serta mengklarifikasi dugaan penebangan pohon yang berada di depan bangunan lapangan padel tersebut.
“Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH bersama dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel,” kata Jumhur dalam ketreangannya dikutip, Minggu (9/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pemilik usaha mengakui telah menebang 10 pohon tanpa izin demi memasang videotron di depan gedung. Sebagai konsekuensi, selain dikenai denda Rp100 juta, pihak perusahaan diwajibkan melakukan penghijauan dengan menanam 1.000 pohon serta mengganti pohon yang ditebang menggunakan tanaman pelindung setinggi sekitar lima meter di lokasi yang sama.
“Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp 100 juta dan menyanggupi menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman jenis pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi penebangan tersebut,” ujar Jumhur.
Tak hanya persoalan penebangan pohon, videotron yang dipasang di lokasi juga telah disegel oleh Pemerintah Kota Bandung dengan disaksikan pihak KLH.
“Telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung disaksikan oleh KLH terkait videotron karena tidak memiliki ijin penyelenggaraan reklame. Selain pelanggaran tersebut diatas, PPLH KLH juga menemukan adanya pelanggaran lain, Pemilik ijin usaha (PT FPI) tidak taat dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Jumhur.
Selain itu, hasil inspeksi KLH menemukan sejumlah pelanggaran lain terkait pengelolaan lingkungan oleh perusahaan pemegang izin usaha, PT FPI. Perusahaan dinilai belum mematuhi berbagai ketentuan dalam peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak mampu menjelaskan sumber air baku maupun neraca penggunaan air, serta adanya penutupan saluran drainase milik umum di bagian belakang bangunan.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, KLH menyatakan akan menjatuhkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah agar perusahaan segera memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

