Jumat, 09 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

Pemerintah Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 30 Persen

Effra S. Husein | | 1 mnt baca
Pemerintah Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 30 Persen
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Pemangkasan anggaran perjalanan dinas 30 persen menjadi langkah pemerintah untuk menekan belanja kementerian dan lembaga pada sisa tahun anggaran 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga defisit APBN tetap terkendali sekaligus meningkatkan efisiensi pengeluaran negara.

Kebijakan yang dilaporkan Reuters pada 8 Oktober 2026 tersebut juga mencakup pembatasan belanja non-esensial. Kementerian dan lembaga diminta mengajukan usulan penghematan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 16 Oktober 2026.

Efisiensi dilakukan melalui pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, serta penundaan sejumlah pengadaan dan renovasi yang tidak mendesak.

Langkah ini diambil di tengah proyeksi defisit APBN 2026 sebesar 2,85 persen dari produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan target awal 2,68 persen.

Meski demikian, penghematan anggaran harus tetap memperhatikan pelayanan publik dan pelaksanaan program prioritas pemerintah. (*)

Komentar (0)