Pemerintah Kaji Kenaikan PTKP, Pekerja Bergaji Setara UMP Berpeluang Bebas PPh
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Pemerintah sedang mempertimbangkan perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan tersebut diarahkan agar pekerja yang memperoleh penghasilan pada kisaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lagi terbebani Pajak Penghasilan (PPh).
Kajian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi, perubahan tingkat upah minimum, serta inflasi yang terjadi sejak besaran PTKP terakhir disesuaikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah melihat kemungkinan menaikkan batas PTKP. Dengan perubahan tersebut, pekerja yang pendapatannya berada pada tingkat UMP diharapkan tidak masuk ke dalam beban PPh.
Pernyataan itu disampaikan Airlangga saat ditemui di Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Kenaikan PTKP Sedang Dikaji Pemerintah
Airlangga menjelaskan bahwa aturan PTKP yang berlaku saat ini dinilai perlu dikaji kembali karena perkembangan upah minimum di berbagai daerah sudah mengalami perubahan cukup signifikan.
Saat ini, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan atau TK/0 ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun. Jika dibagi dalam 12 bulan, jumlah tersebut setara dengan Rp4,5 juta per bulan.
Besaran tersebut telah digunakan sejak penyesuaian PTKP pada 2016.
Sebagai gambaran, seseorang yang memperoleh penghasilan Rp5 juta setiap bulan akan mendapatkan pendapatan bruto sekitar Rp60 juta dalam satu tahun. Jika dibandingkan dengan PTKP Rp54 juta, terdapat selisih Rp6 juta yang secara prinsip masuk dalam perhitungan penghasilan kena pajak setelah memperhitungkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mengkaji kembali kenaikan PTKP, terutama bagi pekerja yang penghasilannya berada pada kisaran upah minimum.
PTKP Baru Akan Mempertimbangkan Inflasi
Pemerintah belum menetapkan angka baru untuk PTKP. Airlangga menyebut bahwa salah satu faktor yang akan diperhitungkan dalam kajian adalah perubahan inflasi sejak 2016 hingga saat ini.
Artinya, besaran PTKP baru nantinya tidak serta-merta ditetapkan tanpa perhitungan. Pemerintah masih perlu menentukan formula dan nilai yang sesuai dengan perkembangan ekonomi serta kondisi penghasilan masyarakat.
Sampai sekarang, pemerintah juga belum mengumumkan secara resmi berapa nilai PTKP yang akan berlaku apabila perubahan tersebut direalisasikan.
Berapa Besaran PTKP Saat Ini?
Ketentuan PTKP tidak hanya bergantung pada besarnya penghasilan seseorang. Status perkawinan dan jumlah tanggungan juga menjadi faktor dalam menentukan batas penghasilan yang tidak dikenai pajak.
Untuk wajib pajak orang pribadi dengan status TK/0, PTKP saat ini sebesar Rp54 juta per tahun.
Besaran PTKP kemudian dapat bertambah sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan yang memenuhi ketentuan perpajakan. Tambahan PTKP tersebut sebesar Rp4,5 juta untuk wajib pajak yang kawin maupun setiap tanggungan yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, seseorang yang memiliki penghasilan di atas batas PTKP bukan berarti seluruh penghasilannya langsung dikenakan PPh.
Dalam penghitungan pajak, penghasilan neto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP. Selisih setelah pengurangan tersebut menjadi dasar untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan perpajakan.
Usulan PTKP Rp7,5 Juta Pernah Disampaikan
Pembahasan mengenai kenaikan PTKP sebenarnya bukan hal baru. Wacana tersebut sebelumnya juga muncul dalam pertemuan pemerintah dengan perwakilan pekerja pada 2025.
Pada September 2025, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pernah menyampaikan usulan agar batas PTKP dinaikkan dari sekitar Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Usulan tersebut disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
Namun pada saat itu, Kementerian Keuangan menyatakan belum memperoleh informasi mengenai usulan perubahan PTKP tersebut sehingga belum terdapat keputusan mengenai revisi aturan.
Kini, pembahasan mengenai penyesuaian PTKP kembali mencuat. Pemerintah menyatakan bahwa kajian akan memperhitungkan perkembangan inflasi sejak 2016.
Pekerja Bergaji UMP Bisa Menjadi Sasaran Kebijakan
Jika perubahan PTKP nantinya benar-benar ditetapkan, pekerja dengan penghasilan yang berada pada tingkat UMP menjadi salah satu kelompok yang berpotensi mendapatkan manfaat.
Kenaikan batas PTKP dapat membuat sebagian pekerja memiliki penghasilan yang lebih kecil atau bahkan tidak lagi memiliki Penghasilan Kena Pajak, tergantung pada besaran PTKP baru dan ketentuan perpajakan yang nantinya berlaku.
Meski demikian, masyarakat masih perlu menunggu keputusan resmi pemerintah. Besaran PTKP baru, formula perhitungan, serta waktu penerapannya hingga kini belum diumumkan secara resmi.
Dengan demikian, angka Rp7,5 juta yang pernah muncul dalam pembahasan sebelumnya bukan merupakan angka PTKP baru yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah masih melakukan kajian sebelum menentukan apakah PTKP akan dinaikkan dan berapa besaran yang akan diberlakukan.