Rabu, 04 November 2026
Breaking News
Hukum

Pedagang Kopi Kejar Pencuri HP di Ciputat, Nekat Bergelantungan di Kap Mobil

Tajusa, M. | | 3 mnt baca
Pedagang Kopi Kejar Pencuri HP di Ciputat, Nekat Bergelantungan di Kap Mobil
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

CIPUTAT TIMUR, BERITANOW.COM – Aksi dramatis seorang pedagang kopi keliling yang nekat bergelantungan di atas kap mobil demi mengejar orang yang diduga mencuri telepon genggamnya menjadi perhatian warga di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/11/2026) pagi dan berakhir setelah mobil yang digunakan terduga pelaku tidak dapat melanjutkan perjalanan karena terhalang bus Transjakarta.

Insiden ini bermula ketika seorang pedagang kopi bernama Dany Wijaya (19) diduga menjadi korban pencurian dengan modus berpura-pura membeli dagangannya. Terduga pelaku disebut mendatangi korban dan memesan kopi sebelum akhirnya membawa kabur telepon genggam milik pedagang tersebut.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Lebak Bulus Raya Nomor 4, tepatnya di depan Kompleks BATAN.

Setelah menyadari telepon genggamnya tidak lagi berada di tempat semula, korban berusaha menghentikan kendaraan yang ditumpangi orang yang dicurigainya. Mobil tersebut diketahui berjenis Citroen berwarna putih dengan nomor polisi B 1632 TDR.

Dalam situasi tersebut, korban mengambil tindakan berisiko dengan menaiki bagian kap mobil untuk mencegah kendaraan meninggalkan lokasi. Meski demikian, pengemudi tetap menjalankan mobil sehingga korban ikut terbawa dalam aksi pengejaran tersebut.

Perjalanan mobil akhirnya terhenti di Jalan Ir. H. Juanda, tepatnya di persimpangan Sandratex yang mengarah dari Lebak Bulus menuju Ciputat. Kendaraan tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan karena terhalang bus Transjakarta.

Polisi Amankan Terduga Pencuri Setelah Mobil Dikepung Warga
Berhentinya kendaraan membuat warga yang berada di sekitar lokasi langsung mendekat dan mengerumuni mobil tersebut. Petugas dari Polsek Ciputat Timur yang berada di lokasi kemudian mengambil tindakan dengan mengamankan pengemudi beserta kendaraannya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pria yang diamankan diketahui bernama Sunaryo (50), warga Kecamatan Limo, Kota Depok. Saat dimintai keterangan, pria tersebut sempat membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Namun, pemeriksaan terhadap bagian dalam kendaraan justru mengungkap keberadaan dua telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pencurian.

Petugas menemukan ponsel milik Dany yang disembunyikan di bawah jok baris kedua bagian kiri. Sementara itu, satu perangkat lainnya berupa ponsel Infinix berwarna silver ditemukan di lokasi berbeda, yakni di balik karpet yang berada di bawah pedal gas.

Penemuan kedua perangkat tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pria tersebut.

Diduga Beraksi dengan Modus Serupa di Pondok Indah
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, Sunaryo disebut mengakui bahwa ponsel Infinix yang ditemukan di dalam mobil merupakan barang hasil pencurian di kawasan Pondok Indah.

Aksi tersebut diduga dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB. Korbannya juga disebut merupakan seorang pedagang kopi keliling yang diduga mengalami kejadian dengan modus serupa.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan lebih dari satu kejadian pencurian yang melibatkan terduga pelaku dalam rentang waktu berdekatan. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Sunaryo mengungkapkan alasan ekonomi sebagai latar belakang tindakannya. Ia mengaku membutuhkan uang untuk membayar biaya Ujian Tengah Semester (UTS) anaknya yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Prof. Dr. Moestopo.

Meski demikian, alasan tersebut tidak menghilangkan konsekuensi hukum atas dugaan perbuatan yang dilakukan. Kepolisian tetap perlu memproses perkara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Komentar (0)