Jumat, 25 September 2026
Breaking News
Politik

PDIP Usulkan Parliamentary Threshold 6 Persen, RUU Pemilu Jadi Sorotan

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
PDIP Usulkan Parliamentary Threshold 6 Persen, RUU Pemilu Jadi Sorotan
Bagikan:

Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — PDIP usulkan parliamentary threshold 6 persen untuk Pemilu 2029. Sikap tersebut akan dibawa partai berlambang banteng itu dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan angka 6 persen merupakan posisi resmi partainya. Ia menyebut usulan tersebut telah dipertimbangkan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan sejumlah pemilu sebelumnya.

Menurut Said, angka tersebut berkaitan dengan upaya menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen sekaligus mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia yang beragam.

Enam Persen Jadi Sikap PDIP

Said menyampaikan posisi tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Ia menegaskan PDIP tidak memilih angka 5 persen. Sebaliknya, partainya akan membawa angka 6 persen dalam pembahasan resmi perubahan aturan Pemilu.

Bagi PDIP, parliamentary threshold 6 persen dipandang sebagai salah satu instrumen untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian dan efektivitas kerja parlemen.

Namun, usulan tersebut belum menjadi ketentuan baru. Besaran ambang batas parlemen masih harus melalui proses pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Angka Ambang Batas Masih Beragam

Perdebatan mengenai parliamentary threshold tidak hanya berkutat pada angka yang diajukan PDIP.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebelumnya menyampaikan gagasan ambang batas parlemen 7 persen. Sementara angka 5 persen juga muncul dalam pembicaraan antarpartai politik.

Perbedaan tersebut membuat besaran ambang batas menjadi salah satu isu yang berpotensi mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Pemilu.

Dengan demikian, angka 6 persen yang disampaikan PDIP saat ini merupakan usulan partai, bukan hasil kesepakatan final pembentuk undang-undang.

Jokowi Serahkan kepada DPR dan Pemerintah

Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut menanggapi wacana perubahan ambang batas parlemen.

Jokowi menyatakan pembahasan mengenai besaran parliamentary threshold merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah. Ia juga menyebut tidak mempermasalahkan angka yang nantinya disepakati dalam proses pembahasan.

Pernyataan tersebut muncul ketika perdebatan mengenai besaran ambang batas kembali mengemuka menjelang pembahasan aturan Pemilu berikutnya.

Aturan Saat Ini dan Putusan MK

Persoalan parliamentary threshold sebelumnya juga menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Dalam ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, partai politik peserta Pemilu harus memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. MK kemudian memberikan tafsir terkait ketentuan tersebut melalui putusannya.

Karena itu, perubahan angka ambang batas nantinya tidak hanya menjadi persoalan politik antarpartai, tetapi juga akan menentukan aturan yang digunakan dalam proses konversi suara menjadi kursi DPR.

Pembahasan RUU Pemilu Jadi Penentu

Usulan parliamentary threshold 6 persen dari PDIP kini menjadi salah satu posisi resmi partai yang akan dibawa ke meja pembahasan.

Belum adanya kesepakatan mengenai satu angka menunjukkan bahwa isu tersebut masih terbuka untuk dibahas bersama. DPR dan pemerintah nantinya akan menentukan rumusan yang masuk dalam perubahan UU Pemilu.

Perkembangan pembahasan tersebut akan menjadi salah satu isu penting menjelang penyusunan aturan Pemilu 2029. (*)

Komentar (0)