Kamis, 01 Oktober 2026
Breaking News
Politik

Parpol Nonparlemen Serahkan Naskah RUU Pemilu ke DPR

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Parpol Nonparlemen Serahkan Naskah RUU Pemilu ke DPR
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) membawa dokumen usulan perubahan Undang-Undang Pemilu ke DPR RI, Kamis (1/10/2026).

Dokumen tersebut disiapkan sebagai bahan masukan dalam pembahasan perubahan regulasi Pemilu yang berlangsung di parlemen. Sekretaris Jenderal Partai Buruh Said Salahudin menyebut naskah yang dibawa GKSR memiliki ketebalan lebih dari 250 halaman.

Menurut Said, materi yang disusun GKSR tidak hanya berangkat dari kepentingan partai-partai yang belum memiliki kursi di DPR. Penyusunannya juga mempertimbangkan sejumlah isu yang telah dikaji Badan Keahlian DPR serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

GKSR sebelumnya menyatakan telah mengkaji ratusan putusan MK yang berkaitan dengan kepemiluan. Kajian tersebut mencakup sejumlah regulasi, antara lain UU Pemilu, UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), UU Pilkada, serta UU Partai Politik.

Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Dalam rancangan yang disiapkan GKSR, kelompok tersebut mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen.

Selain ambang batas, GKSR juga mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik. Untuk partai yang telah memiliki kursi di DPR, mereka mengusulkan mekanisme pendaftaran tanpa verifikasi administrasi dan faktual. Sementara partai nonparlemen yang telah mengikuti verifikasi pada Pemilu sebelumnya diusulkan cukup menjalani verifikasi administrasi.

Delapan partai yang tergabung dalam GKSR adalah Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

Di DPR, pembahasan RUU Pemilu juga tengah dipersiapkan. Komisi II DPR telah mendapat mandat untuk membahas rancangan tersebut dan berencana membentuk panitia kerja pada 2026.

Pertemuan dengan partai nonparlemen menjadi salah satu ruang bagi DPR untuk menyerap masukan mengenai materi perubahan aturan Pemilu. Komisi II sebelumnya menjadwalkan pertemuan dengan partai-partai nonparlemen pada Jumat (2/10/2026).

Masukan dari kelompok partai nonparlemen tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari dinamika pembahasan perubahan regulasi Pemilu di DPR.

Komentar (0)