Senin, 26 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, 11 Pelanggaran Jadi Sasaran Polisi

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, 11 Pelanggaran Jadi Sasaran Polisi
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM— Operasi Patuh 2026 mulai digelar serentak di seluruh Indonesia pada Senin (26/10/2026). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama jajaran Polda dan Polres akan melaksanakan operasi ini hingga 8 November 2026 untuk meningkatkan kepatuhan pengendara sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas.

Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”. Pelaksanaannya mengedepankan edukasi, pencegahan, pendekatan persuasif, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari jumlah tilang yang dikeluarkan. Perubahan perilaku masyarakat agar semakin disiplin dan menaati aturan lalu lintas menjadi salah satu tujuan utama kegiatan tersebut.

11 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh 2026

Selama Operasi Patuh 2026, terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi perhatian petugas. Masyarakat diminta memeriksa kembali kelengkapan kendaraan dan mematuhi peraturan sebelum melakukan perjalanan.

Berikut 11 sasaran pelanggaran yang perlu diperhatikan pengendara:

1.Tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm sesuai standar, sedangkan pengemudi dan penumpang mobil harus mengenakan sabuk pengaman.

2. Menggunakan telepon seluler saat berkendara. Aktivitas menggunakan ponsel dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

3. Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas. Pengguna jalan wajib mengikuti petunjuk serta batasan yang telah ditetapkan.

4. Menerobos lampu merah. Tindakan ini membahayakan kendaraan lain, terutama di persimpangan.

5. Melawan arus lalu lintas. Pelanggaran ini menjadi perhatian utama karena berpotensi memicu tabrakan dari arah berlawanan.

6. Melebihi batas kecepatan. Pengendara harus menyesuaikan laju kendaraan dengan batas kecepatan dan kondisi jalan.

7. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor. Sepeda motor tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang melebihi ketentuan.

8. Menerobos jalur busway. Jalur khusus bus tidak boleh digunakan kendaraan lain secara sembarangan.

9. Parkir di trotoar. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga tidak semestinya dijadikan tempat parkir kendaraan.

10. Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus memenuhi aturan yang berlaku.

11. Menggunakan TNKB tidak sah atau tidak sesuai identitas kendaraan. Pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat menjadi sasaran pemeriksaan petugas.

Melawan Arus Jadi Perhatian Utama

Korlantas Polri memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran melawan arus. Perilaku tersebut dinilai berbahaya karena dapat memicu kecelakaan dan mengancam keselamatan pengendara lain. Pengawasan serta upaya pencegahan terhadap pelanggaran ini pun diperkuat selama operasi berlangsung.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian juga mengoptimalkan edukasi keselamatan melalui program safety riding bagi pengendara sepeda motor dan safety driving bagi pengemudi mobil. Penegakan hukum dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, disertai teguran simpatik sesuai ketentuan.

Korlantas Polri juga menekankan pentingnya pengawasan internal untuk menjaga profesionalisme petugas. Setiap kegiatan penindakan berupa tilang harus didampingi personel Provos agar pelaksanaannya sesuai prosedur.

Masyarakat diimbau mematuhi rambu dan marka jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menjaga kecepatan kendaraan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan tidak hanya dilakukan selama Operasi Patuh 2026, tetapi menjadi kebiasaan untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (*)

Komentar (0)