Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Ada Kamar Bak Apartemen
Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
BOGOR, BERITANOW.COM – Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah Lapas Cibinong saat melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2026.
Temuan tersebut berada di kawasan bagian belakang Lapas Cibinong yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang memiliki berbagai fasilitas layaknya tempat tinggal.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari kewenangan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta menindaklanjuti dugaan adanya maladministrasi.
Menurut Fikri, tim Ombudsman sebelumnya sempat mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong. Namun, setelah berhasil memasuki kawasan tersebut, tim menemukan sejumlah bangunan yang diduga digunakan oleh warga binaan.
Fasilitas yang ditemukan berada di area terpisah dan memiliki sejumlah perlengkapan rumah tangga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kamar-kamar tersebut dilengkapi ruang tidur, ruang tamu, dapur, televisi, kulkas serta berbagai peralatan rumah tangga. Kondisi tersebut membuat Ombudsman menyebut fasilitas yang ditemukan memiliki standar menyerupai apartemen.
Fikri menjelaskan bahwa terdapat lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian kawasan tersebut. Sejumlah warga binaan juga ditemukan berada di area khusus tersebut ketika pemeriksaan berlangsung.
Selain fasilitas tempat tinggal, Ombudsman turut menemukan sejumlah barang dan fasilitas lain yang dinilai tidak semestinya berada di kawasan pemasyarakatan. Salah satunya adalah minuman beralkohol yang ditemukan di dalam kulkas.
Temuan mengenai minuman beralkohol tersebut juga disampaikan anggota Ombudsman RI lainnya, Syafrida Rachmawati Rasahan. Tim menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas serta botol bekas minuman di sekitar tempat pembuangan sampah kawasan tersebut.
Ombudsman juga melihat keberadaan kendaraan mewah di sekitar kawasan fasilitas khusus tersebut. Namun, penggunaan maupun peruntukan fasilitas dan kendaraan tersebut masih menjadi bagian yang perlu didalami oleh pihak berwenang.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman juga meminta keterangan dari sejumlah penghuni. Salah satu informasi yang muncul menyebut adanya pembayaran untuk menempati fasilitas khusus tersebut. Namun, proses permintaan keterangan disebut sempat terhenti setelah petugas lapas datang ke lokasi. Karena itu, informasi mengenai pembayaran tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Temuan ini bukan kali pertama Ombudsman mendatangi Lapas Cibinong. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Juli 2026. Saat itu, Ombudsman menyatakan tidak mendapatkan akses untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pada kunjungan 23 September 2026, tim kembali mengalami kendala ketika hendak memasuki area tertentu. Setelah akhirnya dapat melakukan pemeriksaan, Ombudsman menemukan bangunan-bangunan yang berada di kawasan belakang lapas tersebut.
Ombudsman menilai temuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Langkah evaluasi terhadap pengelolaan Lapas Cibinong juga diminta untuk dilakukan guna memastikan seluruh fasilitas di dalam lapas digunakan sesuai peruntukannya.
Ombudsman juga mendorong agar fasilitas khusus yang ditemukan tersebut tidak kembali digunakan. Salah satu tindakan korektif yang diminta adalah pembongkaran bangunan agar tidak dapat dimanfaatkan kembali sebagai hunian khusus.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi bahan Ombudsman dalam menyusun tindakan korektif dan memantau tindak lanjut dari pihak terkait. Ombudsman juga menyatakan akan kembali melakukan pemeriksaan untuk memastikan rekomendasi yang diberikan benar-benar dijalankan.
Temuan fasilitas menyerupai apartemen di Lapas Cibinong tersebut kini menjadi perhatian karena fasilitas pemasyarakatan seharusnya dikelola berdasarkan aturan dan peruntukan yang berlaku. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, bagaimana fasilitas itu dapat tersedia, serta apakah terdapat pelanggaran dalam proses penggunaannya.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah melakukan penelusuran terhadap temuan Ombudsman, termasuk terkait penghuni, peruntukan bangunan, dan dugaan adanya pembayaran untuk menggunakan fasilitas tersebut.
Dengan adanya pemeriksaan lanjutan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi mengenai asal-usul fasilitas tersebut, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, serta langkah konkret yang akan dilakukan pemerintah terhadap temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong