OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 11 perusahaan anggota bursa yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan regulator untuk menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi OJK pada Rabu (21/10/2026), sebelas perusahaan tersebut dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Dalam rangkaian penindakan yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak lain, termasuk denda dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,1 triliun.
OJK Temukan Indikasi Manipulasi Perdagangan Saham DSSA
Dalam pemeriksaan terhadap transaksi saham DSSA, OJK menemukan adanya tindakan manipulasi pasar yang dilakukan oleh sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa.
Menurut penjelasan regulator, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada sembilan perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan saham DSSA.
Kesembilan perusahaan yang disebut dalam pengumuman tersebut adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.
Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas perdagangan efek untuk memastikan transaksi berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK Soroti Pengaburan Identitas Pemesan Saham BREN dan CUAN
Selain memeriksa transaksi DSSA, OJK melakukan pemeriksaan terhadap penawaran umum saham BREN dan CUAN. Dari pemeriksaan tersebut, regulator menemukan indikasi tindakan yang dapat menyesatkan terkait pemesanan saham kedua emiten.
OJK menjelaskan bahwa sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh alokasi saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas pemesan.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara luas di pasar menjadi terbatas.
Dalam perkara perdagangan saham CUAN, OJK menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan, yakni PT HPS dan PT BDS. Selain itu, seorang direktur PT HPS dikenai pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.
Daftar 11 Perusahaan yang Mendapat Sanksi OJK
Berikut daftar perusahaan yang disebut dalam bahan pengumuman terkait sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Perdagangan saham DSSA:
- PT SSI
- PT SS
- PT ALS
- PT BS
- PT AMS
- PT TSI
- PT BCS
- PT WSI
- PT RSI
Perdagangan saham CUAN:
- PT HPS
- PT BDS
Daftar tersebut mencakup sembilan perusahaan dalam perkara perdagangan saham DSSA dan dua perusahaan dalam perkara saham CUAN.
Rincian Denda OJK dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN
Selain peringatan tertulis terhadap sebelas perusahaan, OJK juga menetapkan sejumlah sanksi finansial dan tindakan administratif lainnya.
Dalam perkara manipulasi perdagangan saham DSSA, PT SMT dikenai denda administratif sebesar Rp1,5 triliun. Sementara itu, seorang direktur PT SS berinisial R dijatuhi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
Sanksi terhadap direktur tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Pada perkara penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar kepada AH Ltd. Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran mengenai pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal setelah perubahan melalui UU PPSK.
Adapun dalam penawaran umum saham CUAN, TC Pte Ltd dikenai sanksi administratif berupa denda Rp100 miliar atas pelanggaran terkait pengaburan informasi pemesan saham.
Jika dijumlahkan, ketiga denda tersebut mencapai Rp2,1 triliun, dengan rincian Rp1,5 triliun untuk perkara DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.
OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Pasar Modal
OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan integritas pasar modal nasional. Regulator juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga perdagangan efek agar berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Selain itu, penindakan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN menjadi perhatian dalam pengawasan pasar modal karena berkaitan dengan transparansi transaksi, keterbukaan informasi, dan distribusi kepemilikan saham.
Melalui pengawasan dan penegakan aturan, OJK berupaya memastikan bahwa aktivitas pasar modal berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan yang memadai bagi investor.