OJK Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — OJK denda Rp2,1 triliun kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran pasar modal dalam perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum untuk menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.
Langkah penegakan hukum tersebut menyasar dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penjatahan saham BREN dan CUAN. OJK juga menjatuhkan sanksi tambahan kepada sejumlah anggota bursa dan pihak yang terlibat dalam transaksi maupun penanganan pemesanan saham.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, surat sanksi diserahkan langsung kepada para pihak yang dikenai hukuman di kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Penyerahan tersebut menjadi tindak lanjut atas penetapan sanksi yang diumumkan pada 16 Oktober 2026.
Denda Rp1,5 Triliun dalam Kasus Saham DSSA
Dalam perkara perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT. OJK menemukan manipulasi perdagangan saham yang dilakukan nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Praktik tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
Pemeriksaan mencakup transaksi saham DSSA pada periode 2024–2026. OJK menelusuri aliran dana, meminta dokumen dari anggota bursa terkait, serta memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Selain denda terhadap PT SMT, OJK membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik seorang direktur perusahaan efek berinisial R selama satu tahun.
BREN dan CUAN Didenda Rp600 Miliar
Pelanggaran juga ditemukan dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Dalam kasus BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd. Sementara itu, dalam perkara CUAN, denda Rp100 miliar dikenakan kepada TC Pte Ltd.
OJK menemukan adanya pengaburan identitas pemesan saham dalam proses penawaran umum kedua emiten tersebut. Sejumlah pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.
Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara luas di pasar menjadi terbatas.
Temuan tersebut menjadi perhatian dalam pengawasan pasar modal karena keterbukaan informasi dan distribusi kepemilikan saham merupakan unsur penting dalam menciptakan perdagangan yang transparan dan wajar.
OJK Sanksi Anggota Bursa dan Tenaga Pemasaran
Penegakan hukum tidak berhenti pada tiga pihak yang menerima denda utama. OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah anggota bursa yang terkait dengan transaksi saham DSSA dan CUAN.
Dalam kasus DSSA, sembilan anggota bursa dikenai denda administratif. Selain itu, delapan tenaga pemasaran atau sales anggota bursa yang menangani pesanan nasabah terkait transaksi saham tersebut menerima peringatan tertulis.
Adapun dalam perkara CUAN, dua anggota bursa turut dikenai denda administratif. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik seorang direktur perusahaan efek terkait selama tiga bulan.
Rangkaian sanksi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan OJK mencakup berbagai pihak dalam rantai transaksi pasar modal, mulai dari pelaku perdagangan hingga perusahaan efek yang memfasilitasi transaksi.
Menjaga Kepercayaan Investor
OJK menegaskan bahwa penjatuhan sanksi merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Penegakan hukum ditujukan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
Langkah ini juga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sekaligus memperkuat perlindungan bagi investor.
Bagi pasar modal Indonesia, penanganan kasus DSSA, BREN, dan CUAN menjadi ujian penting dalam memastikan aturan berlaku terhadap seluruh pelaku pasar tanpa terkecuali.
Transparansi kepemilikan saham, keterbukaan identitas pemesan, dan pengawasan terhadap pola transaksi menjadi faktor penting untuk menjaga kredibilitas bursa, terutama di tengah perhatian investor domestik maupun global terhadap kualitas tata kelola pasar modal Indonesia.
Dengan total denda mencapai Rp2,1 triliun, OJK menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal dapat berujung pada sanksi finansial dalam jumlah besar dan pembatasan izin bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan. (*)