Rabu, 04 November 2026
Breaking News
Hukum

Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Lahan Summarecon

Tajusa, M. | | 3 mnt baca
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Lahan Summarecon
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Kehadiran Nusron menarik perhatian karena pemeriksaan terhadap dirinya tidak tercantum dalam agenda resmi penyidik KPK pada hari tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Nusron telah datang ke kantor lembaga antirasuah. Menurutnya, kedatangan Menteri ATR/BPN itu merupakan tindak lanjut dari panggilan pemeriksaan yang sebelumnya sudah disampaikan oleh penyidik.

Budi menjelaskan bahwa tidak terdapat jadwal pemeriksaan baru atas nama Nusron pada Rabu ini. Meski demikian, yang bersangkutan memilih hadir untuk memenuhi panggilan sebelumnya.

Ia juga memastikan bahwa Nusron sedang menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan lanjutan kasus dugaan suap dalam proses pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Nusron Wahid Diperiksa Terkait Perkara Pertanahan
Kehadiran Nusron di KPK menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengurusan administrasi pertanahan tersebut.

Sebelum kedatangannya pada Rabu, Nusron diketahui telah dua kali mendapatkan panggilan dari penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, pada kedua kesempatan sebelumnya, ia belum memenuhi undangan pemeriksaan tersebut.

Kini, Nusron akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK meskipun tidak terdapat agenda pemeriksaan khusus untuk dirinya pada tanggal tersebut.

Pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN dilakukan untuk membantu penyidik memperoleh keterangan tambahan mengenai perkara yang sedang ditangani. Keterangan dari saksi dinilai penting untuk menelusuri proses administrasi, hubungan antarpihak, serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemberian dan penerimaan suap.

Hingga berita ini disusun, KPK belum mengungkapkan secara lengkap materi pertanyaan yang disampaikan kepada Nusron selama pemeriksaan berlangsung.

KPK Telah Menetapkan Delapan Orang sebagai Tersangka
Dalam pengusutan dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari beberapa unsur, mulai dari lingkungan pejabat ATR/BPN, perwakilan perusahaan, hingga kalangan swasta.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan layanan pertanahan. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak serta mekanisme yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Nusron Wahid, diharapkan dapat memberikan informasi tambahan bagi penyidik dalam menyusun rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelayanan administrasi pertanahan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan hak atas tanah.

KPK masih memiliki tugas untuk mendalami fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan. Sementara itu, keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan Nusron maupun perkembangan terbaru perkara tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak KPK.(*)

Komentar (0)