Sabtu, 24 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Nama Kapal Berubah, 1,16 Ton Ketamin Disita: Polisi Ungkap Sosok Pengendalinya

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
Nama Kapal Berubah, 1,16 Ton Ketamin Disita: Polisi Ungkap Sosok Pengendalinya
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Perubahan identitas kapal dan pergerakan laut yang mencurigakan menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin di perairan Sumatera Utara. Di balik pengiriman bernilai fantastis tersebut, polisi telah menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka yang diduga mengendalikan operasi melalui kapal tanker MT Global 168.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan, YCY berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali penyelundupan ketamin hidroklorida (HCl). Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi berdasarkan keterangan yang dipublikasikan pada 23 Oktober 2026. Penyidikan tetap diperlukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman narkotika lintas negara tersebut.

Pergerakan Kapal Menjadi Petunjuk Awal

Kasus ini terungkap setelah aparat memantau aktivitas MT Global 168 yang menunjukkan pola pelayaran tidak lazim di kawasan Selat Malaka hingga Laut Andaman. Analisis sistem pelacakan kapal atau Automatic Identification System (AIS) menemukan pergerakan berputar dan indikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan perpindahan muatan antarkapal. Temuan tersebut mendorong aparat gabungan melakukan pemeriksaan dan intersepsi.

Petugas akhirnya mengamankan kapal tersebut di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, dalam operasi yang melibatkan BNN, Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan unsur kepolisian perairan. Pemeriksaan dilanjutkan setelah kapal dibawa untuk menjalani proses penyidikan. Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya analisis pergerakan kapal dalam mendeteksi dugaan penyelundupan melalui jalur laut.

Puluhan Miliar hingga Triliunan Rupiah

Dari pemeriksaan kapal, aparat menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto mencapai 1,16 ton. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp3,48 triliun berdasarkan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp3 juta per gram. Nilai itu merupakan estimasi aparat, bukan konfirmasi mengenai harga transaksi atau keuntungan yang benar-benar diperoleh jaringan penyelundup.

Selain ketamin, petugas juga mengamankan kapal dan sejumlah telepon genggam yang akan diperiksa untuk mendukung penyidikan. Barang bukti komunikasi tersebut berpotensi membantu penyidik menelusuri hubungan antarpihak yang diduga terlibat. Namun, kesimpulan mengenai jaringan yang lebih luas tetap harus menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian hukum.

Perusahaan Pemilik Kapal Turut Didalami

Kapal MT Global 168 diketahui menggunakan bendera Mongolia, sementara perusahaan yang tercatat sebagai pemiliknya adalah Makmur Marine Petroleum di Malaysia. Informasi kepemilikan tersebut menjadi salah satu jalur penyelidikan untuk menelusuri pengelolaan kapal dan pihak yang mengatur pengirimannya. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur korporasi, tetapi keterlibatan mereka belum dapat dianggap terbukti.

Pertanyaan berikutnya adalah dari mana ketamin itu berasal, siapa yang membiayai pengiriman, dan ke mana muatan tersebut hendak dibawa. Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui apakah operasi ini melibatkan jaringan yang lebih besar daripada orang-orang yang berada di atas kapal. Hingga penyidikan menghasilkan bukti yang cukup, dugaan mengenai aktor lain harus tetap diperlakukan sebagai bagian dari proses penelusuran.

Pengungkapan kasus ini belum otomatis mengakhiri perkara. Penetapan tersangka terhadap YCY menjadi perkembangan penting, tetapi penelusuran asal muatan, aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi pekerjaan penyidik untuk membongkar jaringan secara menyeluruh. (*)

Komentar (0)