Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan kapal yang terjadi di wilayah perairan Laut Jawa. Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo menyampaikan bahwa Arief saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.
Menurut Kukuh, penanganan perkara tersebut kini berada di bawah Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8.
"Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya serta sudah dilakukan penahanan," kata Kukuh kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Penyidik Masih Dalami Pihak Lain
Kukuh menjelaskan, proses penyidikan belum selesai. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih dilakukan untuk mengungkap secara lebih lengkap penyebab serta pihak-pihak yang kemungkinan memiliki tanggung jawab dalam kecelakaan tersebut.
"Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya," ujarnya.
Meski telah menetapkan Arief sebagai tersangka, polisi belum menyampaikan secara rinci mengenai konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada nakhoda KM Virgo Transport 8 tersebut.
Kukuh mengatakan informasi mengenai perkara dan pasal yang dikenakan akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
"Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," katanya.
Penanganan Kasus Diambil Alih Mabes Polri
Sebelumnya, penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa yang semula berada di bawah Polda Kalimantan Selatan kemudian diambil alih oleh Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, sejak insiden tersebut terjadi, Polri telah berkoordinasi dengan Basarnas, TNI, serta sejumlah instansi terkait dalam menangani dampak kecelakaan.
Penanganan tersebut meliputi dukungan terhadap kegiatan pencarian dan pertolongan atau SAR, proses evakuasi, pelayanan bagi korban serta keluarga korban, hingga tahapan penyelidikan dan penyidikan.
"Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Isir melalui keterangan tertulis pada Senin (28/9/2026).
Setelah proses penanganan awal dilakukan secara terpadu, perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 selanjutnya dilimpahkan kepada Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Pelimpahan tersebut dilakukan agar proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kecelakaan kapal dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban.