Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Dipangkas Jadi Rp548 Miliar
Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — Upaya banding yang diajukan Nadiem Makarim menghasilkan perubahan pada hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya. Majelis hakim tingkat banding menetapkan pidana 9 tahun penjara, atau berkurang satu tahun dari putusan pengadilan sebelumnya.
Putusan itu dibacakan pada Kamis (24/9/2026) dalam perkara pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah ketika Nadiem masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selain masa pidana, besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem juga mengalami perubahan. Dari sebelumnya Rp809 miliar, jumlah tersebut menjadi Rp548 miliar berdasarkan putusan banding.
Dakwaan Tidak Gugur
Meski hukuman dikurangi, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan Nadiem untuk membatalkan seluruh dakwaan. Putusan tingkat pertama tetap dipertahankan dalam pokok perkara.
Perkara tersebut berhubungan dengan proses pengadaan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Dalam perkara ini, proses pengadaan dan perubahan persyaratan tender menjadi bagian penting yang diperiksa dalam persidangan.
Nadiem sebelumnya menerima vonis 10 tahun penjara pada tingkat pertama. Ia kemudian menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding.
Nadiem Siapkan Kasasi
Setelah putusan banding dibacakan, Nadiem menyatakan akan melanjutkan perkara tersebut ke tingkat berikutnya. Ia menyampaikan rencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dengan demikian, proses hukum perkara ini belum berakhir. Putusan kasasi nantinya akan menjadi tahapan berikutnya setelah keputusan pengadilan tingkat banding.
Perkara Chromebook tersebut mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan kebijakan digitalisasi pendidikan serta penggunaan anggaran negara pada masa Nadiem memimpin kementerian pendidikan. (*)