Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Pidana umum prajurit TNI harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Ketentuan tersebut menjadi pokok putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan ini sekaligus mendorong pembenahan aturan mengenai kewenangan peradilan terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026), majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025.
MK menilai aturan mengenai kewenangan peradilan militer perlu diperjelas agar terdapat pemisahan yang tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Dengan putusan tersebut, status seseorang sebagai anggota militer tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan lembaga peradilan yang berwenang menangani perkara pidana.
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU
Salah satu poin penting putusan MK adalah kewajiban pembenahan Undang-Undang Peradilan Militer. DPR dan pemerintah diberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut.
MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam tenggat waktu yang ditetapkan.
Revisi tersebut harus memuat definisi yang jelas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Selain itu, pengaturan mengenai batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum juga perlu diperjelas.
Dengan demikian, perubahan undang-undang diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme penanganan perkara yang melibatkan anggota TNI.
Gugatan Diajukan Dua Pemohon
Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.
Lenny merupakan ibu dari seorang siswa SMP berinisial MHS yang meninggal dunia setelah dianiaya oleh seorang anggota TNI. Sementara itu, Eva merupakan anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dalam peristiwa pembakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kedua pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU Peradilan Militer, termasuk aturan yang berkaitan dengan kewenangan mengadili perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI.
Melalui permohonan tersebut, mereka meminta MK menguji ketentuan hukum yang dinilai belum memberikan batasan tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Pembenahan Sistem Peradilan Jadi Sorotan
Putusan MK ini menempatkan reformasi peradilan militer sebagai agenda penting dalam pembaruan sistem hukum nasional.
Pemisahan kewenangan berdasarkan jenis tindak pidana diharapkan memperjelas proses penegakan hukum ketika anggota TNI diduga melakukan kejahatan umum, termasuk perkara yang melibatkan masyarakat sipil.
Pelaksanaan putusan selanjutnya bergantung pada langkah DPR dan pemerintah dalam menyusun perubahan UU Peradilan Militer sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
Perubahan tersebut menjadi penting untuk memastikan adanya kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta kejelasan mekanisme penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI. (*)