Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — Putusan MK soal Peradilan Militer yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026) menegaskan perlunya pembenahan aturan mengenai pengadilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum. Menanggapi putusan tersebut, TNI menyatakan akan mempelajari substansi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan membahas langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.
Perkara tersebut menyoroti ketentuan yang mengatur kewenangan peradilan militer dalam mengadili prajurit TNI, termasuk ketika mereka melakukan tindak pidana yang secara umum berlaku bagi masyarakat sipil.
Apa Isi Putusan MK soal Peradilan Militer?
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kewenangan peradilan militer terhadap tindak pidana militer harus didasarkan pada karakteristik perbuatannya, bukan semata-mata karena pelaku berstatus sebagai prajurit TNI.
Sebaliknya, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI semestinya menjadi kewenangan peradilan umum.
MK menilai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 perlu diubah agar memberikan kejelasan mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, termasuk batas kewenangan masing-masing lingkungan peradilan.
Perubahan tersebut juga harus mencakup pengaturan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, ketentuan mengenai pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.
MK memberikan tenggat paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan. Apabila perubahan tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, undang-undang yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai ketentuan dalam putusan.
Dengan demikian, putusan ini bukan sekadar meminta evaluasi administratif, melainkan menetapkan kewajiban perubahan regulasi dengan batas waktu yang jelas.
Konsekuensi bagi Prajurit TNI
Putusan MK soal Peradilan Militer membawa konsekuensi terhadap penentuan pengadilan yang berwenang menangani perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI.
Dalam perkara pidana umum, seperti penganiayaan atau tindak pidana lain yang diatur dalam hukum pidana umum, status sebagai anggota TNI tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan bahwa perkara harus disidangkan di pengadilan militer.
Prinsip tersebut menempatkan karakter tindak pidana sebagai pertimbangan utama dalam menentukan yurisdiksi pengadilan.
Sementara itu, tindak pidana militer yang berkaitan dengan kekhususan kewajiban dan aturan keprajuritan tetap berada dalam ranah peradilan militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perubahan aturan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi prajurit maupun masyarakat, sekaligus memperjelas mekanisme penanganan perkara ketika anggota TNI diduga melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.
Putusan tersebut juga berkaitan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Penegakan hukum terhadap prajurit harus menjamin akuntabilitas sekaligus tetap memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur disiplin dan tugas militer.
TNI Pelajari Putusan, Revisi UU Jadi Agenda
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari putusan MK tersebut dan mendiskusikannya dengan pihak terkait.
Maruli mengatakan masih perlu memahami perkembangan pembahasan perubahan Undang-Undang Peradilan Militer serta langkah yang harus ditempuh setelah putusan dibacakan.
Respons tersebut menunjukkan bahwa TNI akan mendalami substansi putusan sebelum menentukan langkah lanjutan yang diperlukan.
Di sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.
Pembahasan perubahan undang-undang perlu memperhatikan definisi kedua jenis tindak pidana, batas yurisdiksi masing-masing pengadilan, serta mekanisme penyelesaian apabila muncul perbedaan penentuan kewenangan mengadili.
Pemerintah dan DPR menjadi pihak penting dalam proses legislasi untuk memastikan perubahan undang-undang sesuai dengan pertimbangan dan tenggat yang ditetapkan MK.
Menunggu Kepastian Pelaksanaan
Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan putusan MK ke dalam aturan yang jelas dan dapat diterapkan oleh aparat penegak hukum.
Kepastian mengenai mekanisme penyidikan, penuntutan, hingga persidangan diperlukan agar tidak muncul perbedaan penafsiran dalam penanganan perkara yang melibatkan prajurit TNI.
Perubahan tersebut juga perlu memastikan koordinasi antarlembaga berjalan efektif tanpa mengaburkan tanggung jawab masing-masing institusi.
Bagi masyarakat, perkembangan ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Bagi TNI, kejelasan yurisdiksi dibutuhkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sejalan dengan konstitusi dan ketentuan mengenai disiplin militer.
Tindak lanjut pemerintah dan DPR dalam dua tahun ke depan akan menjadi penentu bagaimana putusan MK tersebut diterapkan secara konsisten dalam sistem peradilan Indonesia. (*)