Rabu, 21 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

Menteri LH: Karbon Bisa Jadi Sumber Ekonomi bagi Masyarakat

Riskal Arief | | 4 mnt baca
Menteri LH: Karbon Bisa Jadi Sumber Ekonomi bagi Masyarakat
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW — Pemerintah mendorong perubahan cara pandang terhadap karbon, dari sekadar persoalan lingkungan menjadi sumber nilai ekonomi yang dapat membantu membiayai pemulihan ekosistem sekaligus memberi manfaat kepada masyarakat. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa potensi karbon dari kegiatan restorasi dapat dikembangkan menjadi sumber pembiayaan jika dikelola dengan tata kelola yang tepat. Pernyataan itu disampaikan setelah Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Sub Nasional 2026 di Bali, Senin (19/10/2026).

Gagasan tersebut berangkat dari perubahan paradigma pembangunan yang tidak lagi hanya mengejar pemanfaatan sumber daya secara ekstraktif. Pemerintah ingin mendorong ekonomi restoratif, yakni kegiatan ekonomi yang tetap menghasilkan nilai tetapi sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan. Dalam kerangka ini, manfaat ekonomi karbon tidak hanya berasal dari transaksi di bursa, melainkan juga dari aktivitas nyata seperti restorasi hutan, rehabilitasi mangrove, pengelolaan sampah, penutupan praktik open dumping, dan perlindungan ekosistem.

Konsep sederhananya, setiap kegiatan yang terbukti menurunkan atau menyerap emisi dapat menghasilkan unit karbon jika memenuhi standar pengukuran dan registrasi yang ditetapkan. Unit tersebut kemudian dapat diperdagangkan melalui mekanisme pasar karbon, sehingga kegiatan lingkungan memiliki nilai finansial. OJK menjelaskan perdagangan karbon memang menjadi salah satu instrumen nilai ekonomi karbon untuk mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca nasional.

Manfaat Ekonomi Bisa Sampai ke Tingkat Desa
Potensi ekonomi paling menarik muncul ketika masyarakat ikut menjadi pelaku, bukan hanya penonton. Jumhur sebelumnya membuka peluang koperasi untuk mengelola unit karbon yang berasal dari hutan atau kawasan mangrove. Dalam skema tersebut, kawasan yang dikelola masyarakat dapat didaftarkan melalui Sistem Registri Unit Karbon, lalu unit karbon yang dihasilkan diperdagangkan sehingga hasil ekonominya dapat kembali kepada koperasi dan anggotanya.

Model seperti ini berpotensi menciptakan sumber pendapatan baru bagi masyarakat desa dan komunitas adat yang selama ini berada dekat dengan kawasan hutan. Nilai ekonominya muncul bukan karena pohon ditebang atau lahan dieksploitasi, tetapi justru karena ekosistem dijaga dan dipulihkan. Pemerintah sebelumnya juga mendorong model serupa di Wonosobo, dengan mengaitkan vegetasi, penghijauan, perdagangan karbon, dan pengembangan ekowisata. 

Dari sisi ekonomi nasional, perdagangan karbon juga membuka pintu bagi masuknya investasi hijau dan pendanaan swasta untuk proyek pengurangan emisi. Kementerian Lingkungan Hidup bahkan menyebut potensi perdagangan karbon Indonesia dapat mencapai skala sangat besar, meski angka pastinya masih bergantung pada kualitas proyek, harga karbon, permintaan pasar, dan integritas sistem registrasi. Karena itu, potensi ekonomi karbon tidak boleh dibaca sebagai pendapatan otomatis, melainkan peluang yang baru bernilai jika unitnya kredibel dan diterima pasar.

Tata Kelola Menjadi Penentu
Di sinilah tantangan terbesarnya. Agar manfaat ekonomi karbon benar-benar sampai ke masyarakat, pemerintah harus memastikan pengukuran emisi transparan, hak atas lahan jelas, pembagian keuntungan adil, dan tidak terjadi penghitungan ganda terhadap unit karbon. Tanpa tata kelola yang kuat, pasar karbon justru berisiko hanya menjadi transaksi finansial yang jauh dari masyarakat yang menjaga ekosistem di lapangan.

Pemerintah telah memperkuat kerangka tersebut melalui Perpres 110 Tahun 2025, POJK 10 Tahun 2026, dan pengoperasian Sistem Registri Unit Karbon. Regulasi itu memperluas jenis unit karbon yang bisa diperdagangkan sekaligus memperjelas hubungan antara registrasi, perdagangan, dan pengawasan. OJK juga tetap berperan mengawasi perdagangan karbon melalui bursa agar berlangsung teratur, wajar, dan efisien. 

Namun ukuran keberhasilan bukan sekadar nilai transaksi. Menteri LH menekankan bahwa tata kelola karbon harus terlihat dari tiga hasil sekaligus: emisi menurun, ekosistem membaik, dan manfaat ekonomi dirasakan masyarakat secara adil. Karena itu, ekonomi karbon baru memiliki arti jika mampu menghubungkan kepentingan lingkungan dengan kesejahteraan, bukan sekadar menciptakan komoditas finansial baru.

Bila skema ini berjalan, masyarakat yang menjaga hutan, mangrove, atau kawasan restorasi dapat memperoleh insentif ekonomi atas jasa lingkungan yang selama ini tidak dihargai secara langsung. Pada titik itu, karbon tidak lagi hanya dipandang sebagai masalah emisi, tetapi menjadi bagian dari ekonomi hijau yang membayar aktivitas pelestarian. Tantangan berikutnya adalah memastikan nilai tersebut benar-benar mengalir hingga ke tingkat tapak, bukan berhenti pada perusahaan, perantara, atau institusi keuangan.(*)

Komentar (0)