Menko Yusril Koordinasi dengan Mensesneg soal Gugatan Karhutla Kalbar
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, berencana berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk membahas gugatan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat.
Rencana tersebut disampaikan Yusril ketika ditemui di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Ia menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai perkara yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah tersebut.
“Nanti saya koordinasikan,” ujar Yusril saat memberikan keterangan kepada awak media.
Yusril menjelaskan bahwa apabila gugatan terhadap pemerintah berlanjut dalam proses persidangan, pemerintah akan menunjuk kuasa hukum untuk menyampaikan jawaban atas tuntutan yang diajukan oleh para penggugat.
Perkara ini berkaitan dengan tuntutan masyarakat sipil dan masyarakat adat terhadap penanganan karhutla yang menimbulkan persoalan lingkungan serta kabut asap di wilayah Kalimantan Barat.
Gugatan tersebut diajukan oleh empat kelompok masyarakat sipil dan masyarakat adat. Sejumlah pihak yang terlibat dalam pengajuan perkara ini antara lain perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Pemuda Katolik setempat melalui tim hukum mereka.
Dalam perkara tersebut, terdapat 10 pihak yang tercatat sebagai tergugat. Mereka mencakup Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden, sejumlah menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga Gubernur Kalimantan Barat.
Para penggugat meminta pemerintah mengambil langkah pemulihan lingkungan secara menyeluruh, termasuk rehabilitasi kawasan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan. Mereka juga menuntut penguatan upaya pencegahan serta penanganan kebakaran agar dampaknya tidak terus meluas.
Selain persoalan lingkungan, gugatan itu turut menyoroti kebutuhan masyarakat yang terdampak kabut asap. Para penggugat meminta adanya pertanggungjawaban pemerintah atas biaya layanan kesehatan bagi warga yang mengalami dampak dari kondisi tersebut.
Sidang pertama perkara gugatan penanganan karhutla tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Namun, agenda persidangan belum dapat berjalan sesuai rencana karena pihak tergugat tidak hadir. Akibatnya, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Penundaan tersebut membuat proses hukum masih harus berlanjut pada agenda persidangan berikutnya. Pemerintah, melalui koordinasi antarkementerian, akan menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi gugatan yang diajukan masyarakat.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut penanganan bencana lingkungan, perlindungan kesehatan masyarakat, serta kewajiban pemerintah dalam melakukan pemulihan wilayah terdampak karhutla.
Di tengah proses hukum tersebut, pemerintah juga menyiapkan berbagai upaya untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan terhadap penerimaan bantuan dari negara-negara tetangga untuk mendukung penanganan karhutla.
Menurut Arrmanatha, mekanisme teknis terkait bantuan tersebut masih dibahas oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ia menyampaikan penjelasan itu setelah menghadiri rapat tertutup bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Arrmanatha menegaskan bahwa persetujuan presiden telah disampaikan, sedangkan pelaksanaan bantuan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut pada tingkat teknis.
Pemerintah menaruh perhatian terhadap persoalan karhutla karena dampaknya dapat meluas ke berbagai daerah dan kawasan. Oleh sebab itu, dukungan dari berbagai pihak dinilai menjadi bagian penting dalam upaya penanganan bencana tersebut.