Kamis, 15 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Mendagri Berhentikan Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa

Tajusa, M. | | 3 mnt baca
Mendagri Berhentikan Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

GOWA, BERITANOW.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Keputusan bertanggal 14 Oktober 2026 tersebut juga menetapkan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Informasi mengenai keputusan tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Ia menyampaikan bahwa surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kabar Husniah Talenrang diberhentikan menjadi perkembangan terbaru dalam proses pergantian kepemimpinan di Kabupaten Gowa. Penerbitan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses kelembagaan yang sebelumnya bergulir di DPRD Gowa hingga berlanjut ke Mahkamah Agung (MA).

Darmawangsyah Muin Ditunjuk sebagai Plt Bupati Gowa

Penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa dilakukan bersamaan dengan penerbitan keputusan pemberhentian Husniah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pemerintahan kabupaten selama masa peralihan kepemimpinan.

Hasrul Abdul Rajab menjelaskan bahwa dokumen fisik keputusan itu dijadwalkan diambil melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, keputusan pemberhentian Husniah disebut bernomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. Meski demikian, pada saat informasi awal disampaikan, DPRD Gowa masih menunggu pengambilan dokumen fisik untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

DPRD Gowa menyatakan akan menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan yang berlaku. Kelancaran pergantian kepemimpinan menjadi perhatian agar aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

DPRD Gowa Prioritaskan Kelancaran Pelayanan Publik

Pergantian kepala daerah tidak hanya berkaitan dengan perubahan pejabat, tetapi juga menyangkut keberlanjutan administrasi dan program pemerintahan. Karena itu, DPRD Gowa menempatkan proses transisi sebagai salah satu hal yang perlu dikawal.

Hasrul menekankan pentingnya memastikan pelayanan publik tidak terganggu selama proses pergantian berlangsung. Pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN) serta kelanjutan program pembangunan daerah juga menjadi perhatian lembaga legislatif tersebut.

Dengan adanya penunjukan Plt bupati, roda pemerintahan diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan. Pelaksanaan tugas oleh Darmawangsyah Muin akan menjadi bagian penting dalam menjaga koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung.

Sebelum Kemendagri menerbitkan keputusan pemberhentian, DPRD Gowa telah menempuh sejumlah tahapan politik dan hukum. Proses tersebut mencakup penggunaan hak angket dan penyampaian usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat.

Perkara tersebut kemudian dibawa ke Mahkamah Agung melalui mekanisme uji pendapat DPRD. Permohonan itu tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada 1 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan DPRD Gowa dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum. Putusan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian proses yang mendahului terbitnya keputusan Mendagri. 

Setelah putusan MA, DPRD Gowa melanjutkan tahapan administrasi dengan menyampaikan dokumen usulan kepada Kemendagri. Berdasarkan informasi yang diberikan, dokumen tersebut diserahkan pada 8 Oktober 2026 sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.

Di luar proses pemberhentian dari jabatan bupati, Husniah juga disebut menghadapi perkara hukum terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam sejumlah pemberitaan, Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri pada 25 September 2026. Namun, perkara tersebut merupakan proses hukum yang berbeda dari mekanisme pemberhentian kepala daerah.

Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Penentuan kesalahan seseorang harus didasarkan pada pembuktian dalam proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terbitnya keputusan Mendagri menandai tahap baru dalam pergantian kepemimpinan Kabupaten Gowa. Darmawangsyah Muin ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Plt bupati, sedangkan DPRD Gowa menyiapkan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Pada saat keterangan awal disampaikan, dokumen fisik keputusan masih dijadwalkan untuk diambil melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Perkembangan administrasi selanjutnya menjadi hal yang perlu dipantau untuk memastikan pelaksanaan keputusan berjalan sesuai prosedur.

Masyarakat kini menantikan kelanjutan pemerintahan Kabupaten Gowa di bawah pelaksana tugas bupati, terutama terkait pelayanan publik, program pembangunan, serta stabilitas administrasi daerah selama masa transisi kepemimpinan. (*)

Komentar (0)