Selasa, 06 Oktober 2026
Breaking News
Daerah

Mediasi Petasan Maulid Pondok Pinang Buntu, Warga Tempuh Hukum

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Mediasi Petasan Maulid Pondok Pinang Buntu, Warga Tempuh Hukum
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Perselisihan terkait penggunaan petasan dalam kegiatan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, belum menemukan penyelesaian. Mediasi antara warga dan penyelenggara yang digelar pemerintah setempat berakhir tanpa kesepakatan.

Lurah Pondok Pinang Dina Roslina mengatakan sejumlah warga yang merasa dirugikan memilih mempertimbangkan jalur hukum setelah proses mediasi tidak menghasilkan titik temu.

“Para warga yang merasa dirugikan berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum,” kata Dina, Selasa (6/10/2026).

Persoalan tersebut bermula dari kegiatan Maulid Nabi dan acara keluarga yang berlangsung pada Sabtu (3/10). Dalam kegiatan itu, petasan dan kembang api disebut masih digunakan hingga sekitar pukul 01.00 WIB.

Suara ledakan kemudian memicu keberatan dari warga sekitar. Situasi berkembang menjadi keributan setelah sebagian warga mendatangi lokasi untuk menyampaikan protes.

Mediasi kemudian digelar pada Minggu (4/10) malam di Kantor Kelurahan Pondok Pinang. Pertemuan melibatkan unsur kelurahan, kepolisian, TNI, Satpol PP, serta tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, persoalan yang dibahas tidak hanya mengenai penggunaan petasan dan kembang api, tetapi juga keributan yang terjadi saat warga menyampaikan keberatan.

Penyelenggara kegiatan mengakui acara tersebut belum mengantongi izin resmi dari kepolisian. Pihak penyelenggara juga menyampaikan permintaan maaf dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.

Meski demikian, hasil mediasi belum menyelesaikan seluruh keberatan warga. Pemerintah kelurahan menyatakan persoalan dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum apabila warga memutuskan membuat laporan kepada kepolisian.

Salah seorang warga, Amanda Andono, sebelumnya menyampaikan keberatan atas kejadian tersebut. Ia mengaku dirinya dan anaknya mengalami situasi yang membuat mereka merasa terganggu dan terintimidasi saat persoalan itu berlangsung.

Keterangan mengenai dugaan tindakan kekerasan tersebut masih merupakan laporan dari pihak warga dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Kepolisian sebelumnya turut hadir dalam proses mediasi. Jika laporan resmi dibuat, penanganan selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan aparat penegak hukum.

Kasus petasan Maulid Pondok Pinang tersebut kini masih menjadi perhatian warga dan pemerintah setempat, sementara pihak yang merasa dirugikan mempertimbangkan langkah hukum setelah upaya penyelesaian melalui mediasi belum mencapai kesepakatan. (*)

Komentar (0)