MBG Mulai Masuk Pondok Pesantren di Pulau Jawa Akhir Oktober, Ini Jadwal dan Cara Pendaftarannya
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Pemerintah berencana memperluas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menjangkau pondok pesantren di Pulau Jawa mulai akhir Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses layanan pemenuhan gizi bagi peserta didik, termasuk para santri yang menempuh pendidikan di lingkungan pesantren.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa program MBG pondok pesantren Pulau Jawa ditargetkan mulai berjalan pada pekan keempat Oktober 2026, dengan perkiraan pelaksanaan sekitar 25 Oktober.
Informasi tersebut disampaikan Zulkifli setelah memimpin rapat koordinasi mengenai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Melalui perluasan ini, pemerintah berharap semakin banyak santri dapat terjangkau program pemenuhan gizi yang diselenggarakan secara nasional.
Cara Pendaftaran MBG untuk Pondok Pesantren di Pulau Jawa
Zulkifli menjelaskan bahwa pondok pesantren yang ingin mendaftarkan santrinya sebagai penerima manfaat MBG dapat menyampaikan data peserta didik secara langsung kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Proses pengajuan tersebut tidak memerlukan jasa pihak ketiga maupun perantara. Dengan demikian, pihak pesantren dapat berkoordinasi langsung dengan instansi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya keakuratan informasi yang disampaikan oleh setiap lembaga pendidikan.
Data penerima manfaat harus dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar proses penyaluran makanan bergizi dapat berlangsung secara tertib, terukur, dan sesuai sasaran.
Keberadaan data yang valid juga menjadi faktor penting untuk menghindari kesalahan pencatatan maupun kemungkinan adanya peserta didik yang belum terdaftar dalam sistem.
Pemerintah Percepat Aktivasi SPPG di Wilayah 3T
Selain mempersiapkan pelaksanaan MBG bagi pondok pesantren di Pulau Jawa, pemerintah terus memperluas layanan melalui pengoperasian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Percepatan tersebut terutama difokuskan pada kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar atau wilayah 3T.
Pada tahap pertama, sebanyak 480 SPPG dilaporkan telah diselesaikan di kawasan Indonesia Timur. Wilayah yang menjadi sasaran mencakup Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku.
Sementara itu, pelaksanaan tahap kedua telah dimulai sejak 14 Oktober 2026 dengan aktivasi sebanyak 980 SPPG tambahan.
Fasilitas pelayanan gizi pada tahap kedua tersebut diarahkan untuk menjangkau wilayah 3T yang berada di Sumatera, Kalimantan, dan Bali.
Perluasan jaringan SPPG menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mendukung pelaksanaan program MBG di berbagai daerah, termasuk kawasan yang memiliki tantangan geografis dan keterbatasan akses layanan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menerapkan mekanisme pendataan terintegrasi untuk memastikan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis tercatat secara akurat.
Zulkifli menyebutkan bahwa informasi penerima manfaat dihimpun dengan mengacu pada data dari sejumlah kementerian dan lembaga.
Instansi yang terlibat antara lain Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Kementerian Kesehatan yang menyediakan data terkait kelompok balita.
Sistem pendataan tersebut menggunakan pendekatan by name by address, yakni pencatatan berdasarkan identitas nama dan alamat masing-masing calon penerima.
Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya menyelaraskan informasi dari berbagai sumber sehingga penyaluran manfaat dapat dilakukan berdasarkan data yang telah diperiksa.
Pembaruan Data Terus Dilakukan agar Penyaluran MBG Merata
Meski sistem pendataan telah melibatkan sejumlah instansi, pemerintah mengakui masih terdapat calon penerima manfaat yang belum memperoleh layanan MBG.
Salah satu penyebabnya adalah informasi penerima yang belum tercatat atau belum masuk ke dalam sistem pendataan.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah terus melakukan pembaruan dan penyesuaian data secara berkala.
Langkah ini diperlukan agar masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat masuk dalam daftar penerima manfaat sesuai ketentuan program.
Dengan rencana pelaksanaan MBG pondok pesantren Pulau Jawa mulai akhir Oktober 2026, pihak pesantren diharapkan dapat mempersiapkan data santri yang diperlukan untuk proses pendaftaran.
Pemerintah menargetkan perluasan program tersebut dapat berjalan dengan dukungan pendataan yang akurat serta kesiapan fasilitas pelayanan gizi di berbagai wilayah Indonesia.