Jumat, 06 November 2026
Breaking News
Daerah

Massa Forum Kebangsaan DIY Turunkan Foto Gibran di DPRD, Desak Pemakzulan Wapres

Tajusa, M. | | 4 mnt baca
Massa Forum Kebangsaan DIY Turunkan Foto Gibran di DPRD, Desak Pemakzulan Wapres
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

YOGYAKARTA, BERITANOW.COM – Aksi Forum Kebangsaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gedung DPRD DIY menjadi perhatian setelah sejumlah peserta audiensi menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (4/11/2026). Peristiwa tersebut berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) lantai 2 gedung DPRD DIY ketika massa menyampaikan sejumlah aspirasi terkait persoalan politik nasional.

Massa turunkan foto gibran itu berlangsung secara spontan di tengah kegiatan audiensi. Sejumlah peserta yang hadir sebelumnya menyuarakan permintaan agar foto Gibran yang terpasang di ruang rapat tersebut dilepas.

Aksi tersebut menjadi bagian dari penyampaian sikap Forum Kebangsaan DIY yang membawa dua tuntutan utama. Mereka meminta agar mantan Presiden Joko Widodo diproses melalui jalur hukum serta mendesak pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, membenarkan bahwa kedua persoalan tersebut menjadi pokok aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam pertemuan tersebut.

Menurut Imam, pihaknya menerima penyampaian pendapat dari peserta audiensi. Ia juga menjelaskan bahwa tindakan menurunkan foto Gibran bukan merupakan keputusan ataupun instruksi dari anggota DPRD yang hadir.

Ia menyebut permintaan untuk menurunkan foto tersebut justru datang dari sejumlah peserta yang menyampaikan aspirasi secara langsung di dalam ruangan.

Dengan demikian, aksi tersebut merupakan tindakan spontan dari pihak yang mengikuti audiensi, bukan kebijakan resmi lembaga legislatif daerah.

DPRD DIY Siap Meneruskan Aspirasi Masyarakat
Anggota Komisi A DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, turut membenarkan bahwa permintaan pemakzulan Gibran menjadi salah satu poin yang disampaikan Forum Kebangsaan DIY.

Dalam pertemuan tersebut, massa berharap agar aspirasi mereka tidak berhenti di tingkat daerah. Mereka meminta DPRD DIY membantu meneruskan tuntutan tersebut kepada DPR RI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses politik di tingkat pusat.

Yuni menjelaskan bahwa DPRD DIY tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan langsung mengenai pemberhentian Wakil Presiden. Meski demikian, aspirasi masyarakat tetap dapat disampaikan melalui fraksi maupun partai politik yang menjadi bagian dari DPRD.

Menurutnya, setiap anggota dewan dapat meneruskan masukan tersebut melalui mekanisme internal partai masing-masing.

Langkah tersebut menjadi salah satu bentuk penyaluran aspirasi masyarakat melalui lembaga perwakilan daerah. Sementara itu, keputusan lebih lanjut mengenai tuntutan yang berkaitan dengan jabatan Wakil Presiden berada di luar kewenangan DPRD DIY.

Setelah seluruh rangkaian audiensi selesai, foto Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya diturunkan kemudian dipasang kembali pada posisi semula.

Putusan Kasasi MA Ikut Menjadi Sorotan
Aksi Forum Kebangsaan DIY tersebut juga berlangsung di tengah perhatian publik terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Putusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 dan ditetapkan pada Jumat (30/10/2026).

Melalui putusan tersebut, majelis hakim membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pihak penggugat.

Objek sengketa dalam perkara itu adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 terkait penyetaraan pendidikan SMA.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, terdapat perintah agar dokumen yang menjadi objek sengketa ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang terdaftar pada 19 Februari 2026.

Putusan kasasi ini kemudian menjadi salah satu persoalan yang disoroti kelompok masyarakat dalam menyampaikan pendapat mengenai Gibran.

Meski demikian, penting dipahami bahwa putusan tersebut secara langsung berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek perkara, bukan keputusan mengenai pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden.

Aspirasi Pemakzulan Menunggu Proses di Tingkat Pusat
Tuntutan yang disampaikan Forum Kebangsaan DIY selanjutnya diharapkan dapat diteruskan melalui jalur kelembagaan dan politik. Namun, penyampaian aspirasi masyarakat tidak serta-merta membuat proses pemakzulan dapat langsung dilaksanakan.

Proses pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional yang melibatkan lembaga negara sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.

Karena itu, tuntutan yang disampaikan dalam audiensi DPRD DIY masih merupakan aspirasi kelompok masyarakat yang memerlukan tindak lanjut melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan apabila hendak diproses lebih jauh.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan langsung dari Gibran Rakabuming Raka mengenai aksi penurunan fotonya di Gedung DPRD DIY maupun tuntutan yang disampaikan Forum Kebangsaan DIY.

Peristiwa tersebut menambah perhatian publik terhadap perkembangan polemik surat penyetaraan pendidikan Gibran serta dinamika aspirasi politik yang berkembang di masyarakat.(*)

Komentar (0)