Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi Timur, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta yang terjadi di kawasan Bekasi Timur. AN menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan dalam perkara tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line tersebut hingga saat ini.
Penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek jadi tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya mengatakan, AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.
Penyidik selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
Polisi Periksa 54 Saksi
Dalam penyidikan kasus kecelakaan tersebut, polisi menerapkan metode scientific crime investigation. Sebanyak 54 saksi telah dimintai keterangan untuk membantu penyidik merekonstruksi rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah kecelakaan.
Selain keterangan saksi, penyidik juga memeriksa sejumlah data dan bukti elektronik. Di antaranya rekaman kamera CCTV, data logger perjalanan kereta, rekaman komunikasi antara pusat kendali perjalanan dengan masinis, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan operasional perjalanan kereta.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli dari berbagai bidang. Mereka antara lain ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga ahli hukum pidana.
Berbagai pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai faktor yang menyebabkan tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL.
Data Logger Ungkap Waktu Pengereman Darurat
Salah satu temuan yang menjadi bagian dari penyidikan berasal dari analisis data logger KA Argo Bromo Anggrek.
Berdasarkan data tersebut, tindakan pengereman darurat atau emergency brake dilakukan pada pukul 20.51.54 WIB. Ketika pengereman dilakukan, posisi KA Argo Bromo Anggrek disebut masih berada sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568A.
Polisi menyampaikan bahwa berdasarkan analisis penyidikan, pengereman darurat semestinya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh.
Temuan mengenai pengereman tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang dianalisis penyidik bersama alat bukti lainnya sebelum menetapkan AN sebagai tersangka.
Kronologi Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi
Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi pada 27 April 2026 di kawasan Stasiun Bekasi Timur.
Sebelum tabrakan kedua kereta, sebuah taksi Green SM mengalami gangguan kelistrikan hingga berhenti di tengah perlintasan sebidang. Kendaraan tersebut kemudian tertabrak KRL yang sedang melintas.
Akibat kejadian pertama, KRL tujuan Cikarang harus melakukan pemberhentian darurat di kawasan Stasiun Bekasi Timur.
Tidak lama kemudian, KA Argo Bromo Anggrek yang datang dari arah belakang menabrak KRL tersebut. Benturan mengakibatkan bagian belakang rangkaian KRL mengalami kerusakan berat.
Peristiwa beruntun itu menyebabkan sejumlah penumpang menjadi korban. Berdasarkan laporan kepolisian yang dikutip sejumlah media, kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan lebih dari 100 orang mengalami luka-luka.
Masinis Argo Bromo Dijerat Sejumlah Pasal
Dalam perkara ini, AN dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Penyidik menerapkan Pasal 323, Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, AN juga dikenakan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ancaman pidana dari pasal-pasal yang diterapkan tersebut mencapai 12 tahun penjara, bergantung pada pasal yang nantinya terbukti dalam proses hukum.
Penyidikan Masih Berlanjut
Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyatakan proses hukum dalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan. Pemeriksaan saksi, analisis data elektronik, keterangan ahli, serta barang bukti lainnya menjadi bagian dari proses untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan.
Polda Metro Jaya juga menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif.