Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Data Logger Ungkap Momen Pengereman 263 Meter Sebelum Tabrakan
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
BEKASI, BERITANOW.COM - Masinis Argo Bromo jadi tersangka dalam perkara kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Polda Metro Jaya menetapkan masinis berinisial AN setelah penyidik mendalami sejumlah alat bukti terkait rangkaian kejadian sebelum tabrakan.
Salah satu temuan yang diperiksa penyidik berasal dari analisis data logger perjalanan kereta. Polisi menyebut pengereman darurat dilakukan ketika posisi KA Argo Bromo Anggrek berjarak sekitar 263 meter dari titik terjadinya tabrakan.
Menurut penyidik, hasil analisis ahli menunjukkan pengereman semestinya masih dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar penyidik dalam menilai tindakan yang dilakukan masinis sebelum kecelakaan.
Penetapan masinis Argo Bromo jadi tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan dan menganalisis sejumlah bukti. Data perjalanan kereta serta keterangan ahli menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap respons masinis ketika menghadapi kondisi perjalanan menjelang insiden.
Kecelakaan tersebut melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di kawasan Stasiun Bekasi Timur. Peristiwa itu menimbulkan korban jiwa dan korban luka serta kemudian ditangani melalui proses investigasi keselamatan transportasi dan penyidikan pidana.
Hasil investigasi keselamatan transportasi juga memberikan gambaran mengenai rangkaian kondisi yang terjadi sebelum tabrakan. Namun, proses investigasi keselamatan memiliki tujuan berbeda dengan penyidikan pidana yang dilakukan kepolisian.
Dalam perkara pidana, polisi kini mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dikaitkan dengan tindakan tersangka sebelum terjadinya kecelakaan.
AN dijerat dengan Pasal 323 KUHP dan/atau Pasal 324 KUHP dan/atau Pasal 474 KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ancaman pidana dari pasal-pasal yang diterapkan tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap AN. Pembuktian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana selanjutnya akan mengikuti tahapan peradilan.
Dengan penetapan tersangka tersebut, penyidikan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur memasuki tahap baru. Polisi masih akan memproses perkara berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh dalam penyidikan. (*)