MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid, Benarkah Akan Ditangkap?
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bahkan meminta KPK mempertimbangkan penjemputan paksa setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Desakan tersebut kembali mencuat pada Senin (19/10/2026), setelah Nusron dilaporkan kembali berkantor di Jakarta usai menjalani perjalanan dinas ke Malaysia.
Boyamin meminta KPK tidak menunda-nunda proses pemeriksaan. Menurutnya, penyidik perlu segera mengambil langkah untuk memastikan Nusron memenuhi panggilan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Wahai KPK, silakan segera jemput NW saat ini juga. Jika tidak berani jemput, bolehlah dikirim surat panggilan sekali lagi sesuai kajian," kata Boyamin, Senin (19/10/2026).
Selain mendesak penjemputan paksa, Boyamin meminta KPK mempertimbangkan penerbitan surat pencegahan ke luar negeri. Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa kendala apabila penyidik masih membutuhkan keterangan Nusron.
Boyamin juga menyoroti perjalanan dinas Nusron ke Malaysia yang berlangsung ketika pemeriksaan oleh KPK dijadwalkan. Ia mempertanyakan apakah perjalanan tersebut telah memperoleh persetujuan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, pernyataan mengenai dugaan persoalan izin perjalanan itu merupakan klaim Boyamin yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan
Sebelumnya, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026 dan kembali dipanggil untuk pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Namun, ia tidak menghadiri kedua agenda tersebut dengan alasan adanya kegiatan lain dan perjalanan dinas ke Malaysia.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menyatakan penyidik akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan langkah berikutnya.
KPK juga menegaskan belum memutuskan penjemputan paksa terhadap Nusron dalam keterangan yang diberitakan pada Sabtu (17/10/2026). Penyidik perlu menilai apakah alasan ketidakhadirannya dapat diterima sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait Kasus Dugaan Suap HGB
Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Nusron sendiri tidak termasuk dalam 19 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026.
Hingga informasi ini disusun, desakan MAKI agar KPK menjemput paksa Nusron tidak dapat diartikan bahwa penangkapan telah dilakukan. Penjemputan paksa merupakan langkah hukum yang berbeda dari penangkapan, sedangkan keputusan mengenai tindakan yang akan diambil berada pada kewenangan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku. (*)