Rabu, 04 November 2026
Breaking News
Politik

Mahfud MD Bongkar Dugaan Sadap Prabowo, Singgung Solo!

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Mahfud MD Bongkar Dugaan Sadap Prabowo, Singgung Solo!
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan pernyataan keras terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mahfud menyebut perkara tersebut sebagai kejahatan terbesar sepanjang sejarah Polri dan menyinggung dugaan aliran hasil penyadapan ke Solo.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam pembahasannya mengenai kasus penyadapan yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Mahfud, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan dengan keamanan Presiden dan stabilitas pemerintahan.

Ia bahkan mempertanyakan tujuan penyadapan terhadap kepala negara dan membuka kemungkinan adanya motif yang lebih luas.

Hasil Penyadapan Diduga Sampai ke Solo

Mahfud mengungkapkan informasi yang diperolehnya dari sumber tertentu mengenai dugaan aliran hasil penyadapan ke Solo.

"Produk dari hasil penyadapan ini, produk finalnya itu sampai ke Solo," ungkap Mahfud.

Menurutnya, informasi hasil penyadapan diduga dapat digunakan untuk membaca langkah dan kebijakan Presiden.

Namun, dugaan tersebut belum dibuktikan secara hukum. Belum ada kepastian mengenai identitas penerima maupun keterlibatan pihak tertentu.

Singgung Dugaan Makar

Mahfud juga menilai kemungkinan adanya unsur makar perlu ditelusuri apabila ditemukan bukti mengenai tujuan dan pemanfaatan hasil penyadapan.

Meski demikian, ia mengakui unsur makar belum terlihat dalam perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ditemukan indikasi makar dalam kasus tersebut. Penanganan perkara sejauh ini berkaitan dengan dugaan penyadapan dan akses ilegal.

Mahfud berharap penyidikan tidak berhenti pada pelaku teknis, tetapi juga mengungkap siapa pemberi perintah, penerima hasil penyadapan, serta tujuan penggunaannya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (*)

Komentar (0)