Mahkamah Agung Filipina memutuskan untuk menangguhkan proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte, yang sebelumnya dijadwalkan segera digelar di Senat.
Mengutip laporan AFP pada Senin, 28 Juli 2025, Mahkamah Agung menyatakan bahwa rencana tersebut tidak sejalan dengan konstitusi Filipina, yang melarang adanya lebih dari satu proses pemakzulan dalam kurun waktu satu tahun.
“Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa upaya pemakzulan oleh DPR terhadap Wakil Presiden Sara Duterte melanggar ketentuan satu tahun yang diatur dalam undang-undang, dan bahwa prinsip due process atau hak atas proses hukum yang adil harus diterapkan dalam setiap tahapan pemakzulan,” ujar Camille Ting, juru bicara lembaga tersebut.
“Ada waktu dan cara yang sesuai untuk melakukan sesuatu secara sah,” tambah Ting kepada awak media.
“Itu merupakan inti dari keadilan dan prosedur hukum yang adil, termasuk dalam konteks pemakzulan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Filipina telah mengajukan tuntutan terhadap Sara Duterte—putri dari mantan Presiden Rodrigo Duterte—pada awal Februari 2025. Tuduhan tersebut mencakup dugaan suap, tindakan korupsi, serta dugaan keterlibatan dalam rencana pembunuhan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr., yang dulunya adalah sekutunya.
Apabila proses pemakzulan tetap berlanjut dan berhasil memperoleh dukungan dari dua pertiga dari total 24 anggota Senat, maka Sara Duterte akan dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Presiden dan dilarang selamanya menduduki jabatan publik mana pun.
Putusan Mahkamah Agung yang diumumkan pada Jumat, 25 Juli 2025 merupakan respons atas permohonan hukum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Sara Duterte sejak Februari. Permohonan tersebut meminta adanya perintah penghentian sementara terhadap tahapan tertentu dari proses pemakzulan tersebut.
Dalam dokumen permohonan itu dijelaskan bahwa ketiga dakwaan yang sudah diajukan dan disetujui oleh komite DPR merupakan bagian dari satu rangkaian pemakzulan. Karena itu, pelaksanaan lebih dari satu proses dalam periode kurang dari satu tahun dianggap bertentangan dengan ketentuan konstitusional negara.
![]()
Be the first to comment