Senin, 19 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

LDKI Jaya Desak Hasyim Asy’ari Diproses Hukum soal PKPU

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
LDKI Jaya Desak Hasyim Asy’ari Diproses Hukum soal PKPU
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM– LDKI Jaya desak Hasyim Asy’ari diproses hukum terkait dugaan penyelundupan norma dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2024. Desakan tersebut disampaikan Lembaga Demokrasi & Kepemiluan Indonesia Jaya (LDKI Jaya) melalui siaran pers yang diterima redaksi Senin (19/10/2026).

Lembaga tersebut meminta Polri dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum dalam penyusunan regulasi tersebut.

Juru Bicara LDKI Jaya, Ramdansyah, menyatakan persoalan ini perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

LDKI Jaya juga menyoroti pernyataan Hasyim Asy’ari yang ditujukan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dengan ungkapan "Lupa Boleh, Munafik Jangan".

Menurut LDKI Jaya, pernyataan tersebut berpotensi mengalihkan perhatian dari substansi persoalan yang mereka soroti, yakni dugaan pelanggaran dalam proses penyusunan ketentuan PKPU.

LDKI Jaya Soroti Pasal 18 Ayat (3) PKPU

Dalam siaran persnya, LDKI Jaya menduga Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2024 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), serta ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Lembaga tersebut juga mempersoalkan proses perumusan norma yang dinilai tidak melalui persetujuan dan harmonisasi sebagaimana mestinya bersama pembentuk undang-undang.

LDKI Jaya menyebut dugaan tersebut sebagai bentuk penyelundupan hukum. Mereka menilai persoalan ini perlu diperiksa untuk memastikan proses pembentukan peraturan pemilu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, tuduhan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran dalam penyusunan PKPU tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.

Minta Polri dan Kejaksaan Agung Menindaklanjuti

LDKI Jaya secara khusus meminta Polri dan Kejaksaan Agung membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyusunan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2024.

Selain itu, Komisi II DPR RI didesak menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong evaluasi terhadap ketentuan yang dipersoalkan.

LDKI Jaya juga meminta KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan evaluasi terhadap peraturan yang diterbitkan pada periode terkait.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerancuan hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

LDKI Jaya menegaskan akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Mereka menilai kepastian hukum dan integritas regulasi merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari Hasyim Asy’ari maupun keterangan resmi aparat penegak hukum dalam bahan yang menjadi dasar penulisan berita ini. (*

Komentar (0)