Layanan Kesehatan Karhutla Disorot Ombudsman, Masker Saja Cukup?
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BeritaNow.com — Ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengancam kesehatan masyarakat, sebagian pemerintah daerah dinilai masih memberikan pelayanan kesehatan seperti hari-hari biasa. Ombudsman RI menemukan fasilitas kesehatan di sejumlah wilayah terdampak belum menyediakan penanganan khusus bagi warga yang terpapar kabut asap. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah membagikan masker sudah cukup ketika masyarakat menghadapi ancaman penyakit pernapasan?
Sorotan terhadap layanan kesehatan karhutla tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026). Temuan itu merupakan hasil pemantauan awal pelayanan publik di sembilan provinsi. Ombudsman menilai respons pemerintah daerah belum merata, terutama dalam perlindungan kelompok rentan dan kesiapan fasilitas kesehatan menghadapi kondisi darurat.
Asap Datang, Pelayanan Masih Seperti Biasa
Robert mengungkapkan bahwa sejumlah puskesmas dan rumah sakit belum menyediakan jalur pelayanan khusus bagi pasien yang mengalami gangguan kesehatan akibat asap. Warga yang datang tetap dilayani melalui mekanisme umum, sebagaimana pasien pada kondisi normal. Padahal, menurut Ombudsman, situasi karhutla membutuhkan penanganan yang menyesuaikan tingkat risiko kesehatan masyarakat.
Persoalan lainnya adalah kecenderungan pemerintah daerah mengandalkan pembagian masker sebagai langkah perlindungan. Ombudsman mengakui tindakan tersebut penting, tetapi distribusinya belum selalu merata. Selain itu, pembagian masker tidak dapat menggantikan pemeriksaan medis, penanganan pasien, maupun kesiapan layanan rujukan.
Kelompok yang membutuhkan perhatian khusus meliputi bayi, anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia. Mereka dapat menghadapi risiko kesehatan lebih besar ketika terpapar polusi udara, bergantung pada kondisi masing-masing. Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan kelompok rentan sebelum gangguan kesehatan berkembang menjadi keadaan yang lebih serius.
Sembilan Provinsi Dipantau, Respons Berbeda-beda
Ombudsman mengelompokkan hasil pemantauan berdasarkan tingkat kesiapan pelayanan kesehatan. Jambi, Kalimantan Barat, Maluku Utara, dan Maluku dinilai telah melakukan penanganan secara aktif. Sementara itu, Kalimantan Selatan masih menghadapi ketimpangan kapasitas pelayanan di wilayah terdampak.
Sejumlah daerah lainnya mendapat perhatian karena respons kesehatan yang dinilai belum signifikan. ANTARA menyebut Sulawesi Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo dalam kelompok tersebut. Namun, laporan ANTARA lain mengenai cakupan sembilan provinsi mencantumkan Sulawesi Tenggara, bukan Sulawesi Tengah, sehingga rincian wilayah masih memerlukan klarifikasi resmi.
Penilaian tersebut merupakan hasil pemantauan awal Ombudsman, bukan keputusan yang menyatakan semua fasilitas kesehatan di provinsi bersangkutan gagal menjalankan tugas. Belum tersedia data terperinci mengenai jumlah puskesmas yang diperiksa maupun tingkat peningkatan kasus penyakit di setiap daerah. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menentukan lokasi yang paling membutuhkan perbaikan pelayanan.
Api Dipadamkan, Siapa Menyelamatkan Paru-paru?
Selain pelayanan medis, Ombudsman menemukan persoalan dalam penyampaian informasi kebencanaan. Sejumlah pemerintah daerah belum mempunyai protokol komunikasi serta kanal pengaduan khusus yang mudah digunakan masyarakat ketika karhutla terjadi. Akibatnya, warga berpotensi kesulitan mengetahui kondisi lingkungan, langkah perlindungan, dan tempat memperoleh pertolongan.
Ombudsman berencana melanjutkan pemantauan melalui investigasi lapangan untuk menelusuri kemungkinan persoalan yang bersifat sistemik. Pemeriksaan mencakup perlindungan kesehatan, kesiapsiagaan, ketersediaan kebutuhan dasar, serta koordinasi instansi pemerintah. Langkah ini penting agar penanganan bencana tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga keselamatan masyarakat.
Bagi keluarga di wilayah terdampak, kebutuhan utamanya bukan sekadar mengetahui berapa hektare lahan terbakar. Mereka perlu mendapatkan informasi kualitas udara, akses pemeriksaan kesehatan, dan pertolongan ketika mengalami gangguan pernapasan. Pemerintah daerah harus memastikan pelayanan tersebut tersedia sebelum kondisi warga memburuk.
Kritik Ombudsman menjadi pengingat bahwa keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari api yang berhasil dipadamkan. Perlindungan kesehatan masyarakat memerlukan persiapan, tenaga medis, informasi, dan koordinasi yang berjalan bersamaan. Sebab, api mungkin telah padam, tetapi persoalan belum selesai apabila warga masih harus berjuang sendiri menghadapi dampak asap.(*)