Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) mengambil tindakan tegas dengan menyegel permanen lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Penindakan dilakukan karena bangunan dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan serta belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menyampaikan bahwa sebelumnya lokasi tersebut telah disegel sementara sebelum akhirnya diputuskan untuk dilakukan penyegelan permanen.
“Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” kata Wiwit usai memasang papan pemberitahuan di lokasi lapangan padel, Pulomas, Jakarta Timur, Kamis, 27 Februari 2026.
Menurutnya, terdapat dua bentuk pelanggaran yang menjadi dasar tindakan tersebut, yakni ketidaksesuaian izin bangunan serta belum adanya SLF.
“Jadi, hari ini kita melakukan dua penindakan di lapangan padel di kawasan Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Pertama, penindakan terhadap ketidaksesuaian izinnya. Ada beberapa bagian tidak sesuai izin,” jelas Wiwit.
Pemkot Jakarta Timur memberikan waktu satu hari kepada pemilik untuk mengosongkan bangunan sebelum penyegelan permanen diberlakukan.
“Untuk memberikan hak pemilik, barang-barang berharga di dalam bisa dikeluarkan. Sehingga kita kasih kesempatan satu hari untuk melakukan pembersihan di dalam. Besok baru kita lakukan penyegelan permanen,” ucap Wiwit.
Di lokasi, petugas memasang spanduk bertuliskan “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)”.
Dalam keterangan pada spanduk tersebut disebutkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Pemasangan spanduk sekaligus menjadi pemberitahuan terbuka kepada masyarakat bahwa operasional lapangan padel dihentikan.
Terkait Surat Peringatan Pelanggaran (SPP), Wiwit mengungkapkan bahwa surat tersebut telah lebih dulu diterbitkan karena adanya bagian bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
“SPP itu saya lupa tanggalnya. Tapi, itu terhadap ketidaksesuaian bangunannya. Ada bagian bangunan yang tidak sesuai di dalam. Ada area yang dia bangun seharusnya tidak boleh dibangun,” ucap Wiwit.
Ia juga mengakui pemilik sempat menunjukkan itikad baik dengan mulai melakukan pembongkaran pada bagian yang melanggar.
“Sebetulnya pemilik sudah akan melakukan pembongkaran. Dengan SPP itu pemilik sudah akan melakukan pembongkaran. Karena tadi kita lihat di dalam, mereka sedang melakukan itu,” kata Wiwit.
Meski demikian, operasional tetap dihentikan karena belum adanya SLF yang menjadi syarat wajib penggunaan bangunan.
“Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasional lapangan. Karena bangunan ini tidak memiliki SLF,” katanya menegaskan.
Ia menambahkan, “Nanti setelah itu kita lakukan segel terhadap sertifikat laik fungsi (SLF)-nya permanen. Sampai nanti mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang sedang kita bahas,” ujar Wiwit.
Dalam proses penindakan, unsur wilayah turut hadir, termasuk Ketua RT 05/RW 13 Nelson, Camat Pulogadung Syafrudin Chandra, serta Lurah Kayu Putih Tuti Sugihastuti.
“Tadi berkumpul di dalam kami semua menyampaikan bahwa hari ini kita akan melakukan penindakan, semua berjalan koperatif,” ucap Wiwit.
Terkait kemungkinan pembongkaran total, ia menyebut hal itu belum menjadi opsi karena bangunan masih memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, aktivitas tidak dapat berjalan sebelum SLF diterbitkan.
“Jadi sementara ini kita lakukan segel tetap dulu. Kita sedang melakukan konsep penyusunan kembali, karena padel tidak cuma satu, ada banyak di Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, dan Timur (PUBST). Jadi, itu nanti kita sedang konsepkan aturan-aturan baik perizinan kembali maupun penindakan,” kata Wiwit.
Sebelumnya, warga Pulomas memprotes keberadaan lapangan padel tersebut karena dinilai menimbulkan kebisingan dan peningkatan lalu lintas kendaraan di kawasan permukiman. Keluhan warga bahkan bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Selain suara bising dari aktivitas olahraga, warga juga mengeluhkan adanya kegiatan tertentu yang berlangsung hingga larut malam.
(Sumber: Antara)
![]()
Be the first to comment