Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyalahgunaan Dana BNPB Rp30,98 miliar yang diduga digunakan untuk membeli saham melalui perusahaan terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa BNPB periode 2024–2026 yang nilainya mencapai sekitar Rp148 miliar.
Dana tersebut diduga mengalir melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB. KPK menduga dana pengadaan yang bersumber dari anggaran kebencanaan itu digunakan untuk membeli saham perusahaan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan perkembangan tersebut dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Taufik, pada periode 2024–2026, BNPB bekerja sama dengan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung. Sejumlah perusahaan penyedia itu diduga terafiliasi dengan Bima, dengan total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp148 miliar.
Nilai pengadaan tersebut terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Dana Diduga Digunakan untuk Membeli Saham
KPK menduga dana dari pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai BNPB mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu transaksi yang disoroti penyidik adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
KPK menyebut PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia atau sekitar 1,07 persen kepemilikan. Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.
Nilai itu merupakan perkiraan berdasarkan harga saham pada tanggal tersebut. Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan besaran kerugian negara ataupun membuktikan bahwa seluruh nilai saham berasal dari dana yang diduga disalahgunakan.
Penyidik masih perlu menguraikan aliran dana, mekanisme pengadaan, serta hubungan transaksi tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026.
Selain Bima Setiawan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus pejabat di lingkungan pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian mengenai peran setiap pihak dan dugaan penyimpangan anggaran akan diuji melalui proses peradilan.
Dana Siap Pakai untuk Penanganan Bencana
Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana dan kebutuhan tertentu yang berkaitan dengan kebencanaan.
Penggunaannya harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk penetapan status keadaan darurat atau keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana yang ditetapkan Kepala BNPB, maupun kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri sesuai ketentuan.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung penanganan berbagai kejadian bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Karena diperuntukkan bagi kebutuhan kebencanaan, dugaan penyimpangan penggunaannya menjadi persoalan serius dalam tata kelola anggaran publik. Penelusuran aliran dana dan pertanggungjawaban pengadaan diperlukan untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya.
KPK masih harus mengungkap secara terperinci hubungan antara proses pengadaan, perusahaan yang diduga terafiliasi, dan transaksi pembelian saham tersebut. (*)