Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan bencana.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Selasa (13/10/2026) malam. Dari 14 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), lima orang dinilai memiliki dugaan keterlibatan yang menjadi dasar penetapan status hukum mereka.
Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Bima diketahui merupakan adik dari Kepala BNPB tersebut.
Selain Bima, KPK menetapkan Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Richard Erlangga yang juga bertugas sebagai tenaga ahli. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Kelima orang tersebut kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski demikian, rincian lengkap mengenai konstruksi perkara dan peran setiap tersangka perlu merujuk pada penjelasan resmi penyidik.
Berbeda dengan lima orang tersebut, Sekretaris Utama BNPB Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Padahal, ia termasuk di antara 14 orang yang diamankan saat OTT berlangsung pada 13 Oktober 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara. Menurutnya, penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dapat menjadi dasar penetapan Rustian sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keterangan itu disampaikan Setyo saat berada di wilayah Yogyakarta pada Rabu (14/10/2026). Dengan demikian, status Rustian berbeda dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rustian meninggalkan gedung tersebut. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media saat keluar dari lokasi pemeriksaan.
Keputusan tidak menetapkan Rustian sebagai tersangka pada tahap tersebut menunjukkan bahwa status hukum setiap orang ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik, bukan semata-mata karena yang bersangkutan ikut diamankan dalam OTT.
Dalam perkara ini, penyidik menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk kebutuhan kebencanaan. Dana tersebut memiliki fungsi penting karena digunakan untuk mendukung kebutuhan mendesak dalam penanganan situasi darurat.
Ketua KPK menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan pengaturan proses pengadaan yang melibatkan pihak internal BNPB dan penyedia barang atau jasa. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan penunjukan langsung serta kemungkinan adanya pengondisian dalam proses pengadaan dan pemanfaatan anggaran.
Dalam mekanisme pengadaan pemerintah, proses penunjukan penyedia tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai kondisi dan dasar hukumnya. Karena itu, penyidik perlu menguraikan apakah prosedur yang diterapkan dalam perkara ini sesuai aturan atau justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
KPK juga mendalami dugaan adanya hubungan atau kesepakatan antara sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah emas. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Meski demikian, keberadaan uang dan emas yang disita tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Penyidik masih perlu menelusuri asal-usul, hubungan barang bukti dengan perkara, serta dugaan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang tersedia.
KPK juga masih mendalami bagaimana dana kebencanaan digunakan dalam rangkaian pengadaan yang sedang diselidiki. Penjelasan lebih terperinci mengenai nilai pengadaan, pihak penyedia, dan dugaan penyimpangan akan mengikuti perkembangan resmi proses penyidikan.
Kasus OTT BNPB menjadi perhatian karena menyangkut anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan penanggulangan bencana. Penggunaan dana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan tujuan penganggaran.
Penetapan lima tersangka menjadi langkah awal dalam proses hukum yang masih berjalan. KPK selanjutnya akan mendalami bukti, memeriksa pihak terkait, serta menguraikan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.
Sementara itu, tidak ditetapkannya Rustian sebagai tersangka pada tahap ini perlu dipahami sesuai keterangan KPK bahwa penyidik belum menemukan dasar yang cukup untuk menetapkan status tersebut berdasarkan hasil gelar perkara. (*)