KPK Temukan Rekening Penampung Setoran di BPN Jatim, Diduga untuk Kegiatan di Luar APBN
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — Perkembangan KPK BPN Jatim mengarah pada temuan sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Temuan tersebut diperoleh penyidik KPK saat menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada 24 September 2026 dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan sejumlah ATM yang rekeningnya diduga digunakan untuk menampung setoran dari Kantah BPN di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
“Selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9/2026).
KPK masih mendalami sumber setoran tersebut, termasuk pihak yang melakukan penyetoran dan pihak yang diduga menerima atau mengelolanya. Penyidik juga menelusuri penggunaan dana yang terkumpul melalui rekening tersebut.
Menurut Budi, uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kegiatan taktis di luar anggaran APBN yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil BPN Jawa Timur.
Temuan rekening tersebut menambah barang bukti yang diperoleh KPK dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Dalam penggeledahan, penyidik juga menemukan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing serta sejumlah perhiasan.
Dugaan setoran dari kantor pertanahan di Jawa Timur sebelumnya juga telah disampaikan KPK setelah penyidik menemukan uang tunai dalam penggeledahan. KPK kemudian mendalami dugaan adanya setoran dari sejumlah Kantah kepada pihak tertentu di Kanwil BPN Jatim.
Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Di tengah proses hukum tersebut, Kementerian ATR/BPN memastikan pelayanan pertanahan di Jawa Timur tetap berjalan normal. Kementerian juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan siap memberikan data maupun keterangan yang diperlukan penyidik.
Perkembangan KPK BPN Jatim tersebut masih berada pada tahap penyidikan. KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai seluruh aliran dana maupun pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan rekening yang ditemukan.
Penyidik masih mendalami sumber setoran, aliran uang, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Karena itu, temuan rekening tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa seluruh kantor pertanahan atau pihak tertentu di lingkungan BPN Jawa Timur terlibat tindak pidana. (*)