Jumat, 06 November 2026
Breaking News
Hukum

KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, Ini Kasusnya

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, Ini Kasusnya
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK sita Rp2 miliar) dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan uang tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang tersebut. Bobby, yang dikenal dengan inisial BR, sebelumnya telah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga membenarkan tindakan penyitaan tersebut. Namun, dia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail barang bukti yang diamankan penyidik.

KPK Tegaskan Bukan Terkait Jabatan Dirut KAI

Seiring berkembangnya informasi mengenai penyitaan tersebut, KPK memberikan klarifikasi terkait posisi Bobby Rasyidin dalam perkara ini.

Budi Prasetyo menegaskan, penyitaan uang Rp2 miliar tersebut tidak berkaitan dengan kapasitas Bobby sebagai Direktur Utama KAI saat ini.

Pasalnya, perkara yang sedang diusut berkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU periode 2018–2023. Pada periode tersebut, Bobby menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero).

KPK juga menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut telah diterbitkan sejak 2024.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang seolah-olah penyitaan dilakukan berkaitan dengan jabatan Bobby di perusahaan perkeretaapian milik negara tersebut.

Tiga Tersangka Sudah Ditahan

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina.

Ketiganya adalah Elvizar, mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017–2019 Dian Rachmawan, serta mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom Indonesia, Weriza.

KPK telah menahan ketiga tersangka tersebut pada 4 Agustus 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina selama periode 2018–2023. Berdasarkan keterangan KPK, kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp322,18 miliar.

Penyitaan uang dari Bobby menjadi salah satu langkah penyidik dalam menelusuri aliran dana dan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Meski demikian, Bobby Rasyidin masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Penyitaan uang dan pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang bersalah.

KPK masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (*)

Komentar (0)