Minggu, 18 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

KPK Buka Peluang Pasal Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi BNPB

Effra S. Husein | | 5 mnt baca
KPK Buka Peluang Pasal Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi BNPB
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Pasal hukuman mati korupsi BNPB menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penerapan pasal lain dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Meski belum menggunakan pasal yang membuka kemungkinan pidana mati, KPK menyatakan konstruksi hukum perkara masih dapat berkembang apabila penyidik menemukan bukti baru yang memenuhi ketentuan hukum.

Pernyataan tersebut menjadi penting setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Dana yang seharusnya mendukung penanganan keadaan darurat itu diduga berkaitan dengan persoalan pengadaan barang dan jasa serta pemberian uang kepada pejabat terkait.

Meski demikian, KPK belum menerapkan pasal yang membuka kemungkinan pidana mati. Penyidik saat ini menggunakan pasal terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan dan pasal suap, sementara pengembangan perkara masih berjalan.

Ketua KPK Tak Menutup Kemungkinan Penerapan Pasal Lain

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sempat dibahas dalam gelar perkara.

Menurut Setyo, penyidik masih mendalami perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Penerapan pasal tambahan juga dapat dipertimbangkan apabila muncul informasi baru atau ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa konstruksi hukum perkara masih dapat berkembang. Namun, kemungkinan penerapan pasal lain tidak berarti KPK telah memutuskan untuk menjerat para tersangka dengan ancaman hukuman mati.

Keputusan itu tetap bergantung pada hasil penyidikan dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang disangkakan.

Mengapa Pasal Hukuman Mati Belum Digunakan?

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam situasi tersebut, penyidik harus segera menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. KPK juga perlu memastikan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan sangkaan terhadap para pihak.

Taufik menyebut keterbatasan waktu dalam proses OTT dan alat bukti yang tersedia saat itu menjadi pertimbangan penyidik untuk menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan.

KPK juga mengungkap adanya klaster perkara yang berkaitan dengan dugaan suap.

Penjelasan tersebut menjadi dasar mengapa pasal dengan ancaman pidana mati belum digunakan pada tahap awal. Kendati demikian, perkembangan penyidikan dapat membuka ruang bagi evaluasi konstruksi hukum sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor Bukan Hukuman Otomatis

Ketentuan mengenai kemungkinan pidana mati dalam perkara korupsi diatur melalui Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.

Penjelasan undang-undang mencakup kiorupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.

Namun, terdapat persyaratan hukum yang harus dipenuhi. Penyidik tidak cukup hanya menunjukkan bahwa perkara berkaitan dengan dana kebencanaan.

Unsur Pasal 2 ayat (1), termasuk perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, harus dibuktikan. Dasar penerapan keadaan tertentu juga harus sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Karena itu, penggunaan dana penanggulangan bencana dalam suatu perkara tidak otomatis membuat tersangka dapat dijatuhi pidana mati.

Lima Tersangka dalam Perkara Dana Kebencanaan

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai BNPB.

Mereka adalah Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta, serta Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, dan Richard Erlangga yang terkait dengan lingkungan BNPB.

KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan pihak tertentu. Penyidik juga mengusut dugaan pemberian uang kepada pejabat terkait.

Nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan disebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp2,38 miliar oleh Richard Erlangga serta dugaan pemberian Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit.

Angka tersebut merupakan bagian dari dugaan yang diungkap dalam proses penegakan hukum, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

KPK masih harus membuktikan peran masing-masing tersangka dan hubungan perbuatan mereka dengan dugaan penyimpangan anggaran.

Dana untuk Menangani Bencana Jadi Sorotan

Perkara ini mendapat perhatian karena Dana Siap Pakai BNPB diperuntukkan bagi kebutuhan penanggulangan bencana yang memerlukan penanganan cepat.

Menurut keterangan KPK, dana yang menjadi objek perkara berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta penanganan dampak banjir di Aceh dan Sumatera.

Dana kebencanaan memiliki fungsi penting untuk mendukung kebutuhan darurat dan membantu masyarakat yang terdampak bencana. Penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan, meskipun mekanisme pencairannya dirancang fleksibel agar penanganan keadaan darurat tidak terhambat.

Dugaan penyimpangan terhadap anggaran semacam ini membuat pengusutan perkara tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana, tetapi juga pengawasan terhadap penggunaan uang negara.

Publik kini menanti sejauh mana penyidik dapat mengungkap alur anggaran, pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan, dan kemungkinan adanya perbuatan lain di luar sangkaan awal.

Menunggu Perkembangan Penyidikan KPK

Pernyataan Ketua KPK mengenai peluang penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 membuka ruang bagi perkembangan baru dalam perkara ini. Namun, sampai informasi yang tersedia pada 18 Oktober 2026, belum ada kepastian bahwa pasal dengan ancaman pidana mati akan diterapkan kepada para tersangka.

Arah penyidikan selanjutnya akan ditentukan oleh kecukupan alat bukti, hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, dokumen pengadaan, serta bukti lain yang relevan.

Apabila ditemukan fakta yang memenuhi unsur pasal berbeda, KPK dapat menilai langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Pada akhirnya, penanganan kasus dugaan korupsi dana kebencanaan harus mengedepankan pembuktian dan kepastian hukum. Ancaman hukuman yang berat hanya dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi, bukan semata-mata karena perkara tersebut menyangkut anggaran untuk penanganan bencana.

Perkembangan kasus ini akan menjadi ujian bagi KPK dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana kebencanaan sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. (*)

Komentar (0)