Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Komisi XIII Desak Penertiban Aset
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
BOGOR, BERITANOW.COM — Klaster bangunan berfasilitas mewah di dalam kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi dibongkar pada Rabu (30/9/2026). Pembongkaran dilakukan menggunakan ekskavator setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan mendesak penertiban aset yang dinilai menyalahi ketentuan.
Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 12.45 WIB. Alat berat berwarna ungu dioperasikan untuk meratakan bangunan, dimulai dari rumah dinas nomor 3, kemudian berlanjut ke nomor 4, 5, 6, dan 7. Sebelum dirobohkan, sejumlah barang di dalam rumah dikosongkan terlebih dahulu, termasuk televisi berukuran besar, kasur, kulkas, dan pendingin ruangan. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan truk yang telah disiagakan sejak siang.
Temuan Ombudsman dan Sidak Komisi XIII
Keberadaan klaster mewah ini pertama kali terungkap dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026. Tim pengawas menemukan lebih dari sepuluh unit hunian yang terpisah dari blok sel biasa, lengkap dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan olahraga.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah warga binaan memiliki akses terhadap fasilitas khusus yang tidak tersedia bagi narapidana biasa. Investigasi juga mengungkap adanya akses keluar di bagian belakang kawasan yang tidak terkunci, serta sejumlah mobil mewah yang terparkir di sekitar lokasi.
Pada Rabu (30/9/2026), rombongan Komisi XIII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Sugiat Santoso bersama Dewi Asmara dan Andreas Hugo Pareira menyambangi lokasi untuk meninjau langsung. Berdasarkan hasil inspeksi, Komisi XIII menyimpulkan bahwa sepuluh dari tiga belas bangunan di kawasan tersebut bukan merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan," kata Sugiat dalam konferensi pers di lokasi, seperti dikutip detikcom.
Sugiat menambahkan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di bantaran sungai dan tidak digunakan sesuai peruntukannya. Pembongkaran pun langsung dilakukan pada hari yang sama untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Andreas Bertemu Ferdy Sambo
Dalam sidak tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengaku melihat terpidana Ferdy Sambo di dalam lapas. Menurut Andreas, Sambo sedang mengikuti kegiatan kerohanian saat rombongan DPR masuk ke area lapas.
"Ya. Beliau tinggal di sini gitu kan, ada di sini tinggal di lapas di sini dan dia melakukan kegiatan-kegiatan kerohaniaan. Tadi kan ketemu juga di kebaktian di Oikumene," ujar Andreas kepada wartawan.
Andreas menyebut sempat berbincang singkat dengan Sambo. Ia juga menyatakan tidak melihat keberadaan narapidana lain seperti Harvey Moeis dan Jimmy Masrin selama inspeksi berlangsung.
Nama Ferdy Sambo sempat dikaitkan dengan temuan fasilitas mewah ini setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut sejumlah narapidana yang diduga menikmati fasilitas khusus. Namun, kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, membantah kliennya pernah menempati hunian tersebut. Menurut Arman, Sambo menjalani pidana di sel Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyalahgunaan Wewenang dan Sanksi
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang. Ia merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengancam pelanggaran berat dengan sanksi mulai dari demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Sebelumnya, Kementerian Imipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. Kelima pejabat tersebut adalah Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. Selain memeriksa pejabat, tim investigasi internal juga meminta keterangan dari puluhan warga binaan, termasuk mereka yang menjalani pidana kasus tindak pidana korupsi dan satu narapidana perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut dibangun tanpa menggunakan anggaran APBN dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara. Pemerintah berkomitmen menuntaskan investigasi dan memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.(*)
Informasi ini dihimpun BeritaNow dari berbagai sumber.