Rabu, 21 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Khalid Basalamah Buka Aliran 554.500 Dolar AS di Sidang Haji

Riskal Arief | | 4 mnt baca
Khalid Basalamah Buka Aliran 554.500 Dolar AS di Sidang Haji
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW — Pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengakui dalam persidangan bahwa uang senilai total 554.500 dolar AS telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi melalui stafnya. Pengakuan itu disampaikan saat Khalid hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Khalid berstatus saksi dalam perkara tersebut, bukan terdakwa.

Jaksa KPK merinci uang tersebut terdiri atas 354.500 dolar AS secara tunai dalam pecahan 100 dolar AS dan 200.000 dolar AS melalui transfer bank. Bagian transfer terdiri atas 37.000 dolar AS, 13.000 dolar AS, serta tiga kali transfer masing-masing 50.000 dolar AS. Khalid membenarkan rincian itu ketika ditunjukkan barang bukti dalam persidangan. 

Penyerahan uang tersebut dilakukan melalui staf Khalid bernama Muhammad Ulfi Makhrija. Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK menjelaskan uang yang disita dari Khalid bukan dikategorikan sebagai suap, melainkan dijadikan barang bukti untuk mendalami dugaan adanya permintaan biaya percepatan dalam pengisian kuota haji khusus. KPK juga menyatakan nasib akhir uang itu, apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada jemaah, bergantung pada putusan pengadilan.

Uang Berkaitan dengan Biaya Percepatan Haji
Materi persidangan kemudian masuk pada asal-usul pembayaran yang menjadi perhatian penyidik. Khalid sebelumnya menjelaskan bahwa 122 jemaah yang berkaitan dengan Uhud Tour dikenai pembayaran 4.500 dolar AS per orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas'ud. Sebanyak 37 jemaah juga disebut diminta membayar tambahan 1.000 dolar AS agar visa mereka diproses.

Dalam sidang terbaru, Khalid juga menerangkan adanya tawaran fasilitas maktab VIP sebelum pembayaran biaya yang kemudian disebut sebagai fee percepatan tersebut. Ia menyebut PT Muhibbah Mulia Wisata memberangkatkan 120 jemaah dan Uhud Tour dua jemaah pada 2024. Keterangan ini menjadi bagian dari materi yang digunakan jaksa untuk menelusuri hubungan antara pembayaran, kuota haji khusus, dan proses keberangkatan jemaah. 

Namun, posisi hukum Khalid perlu dibedakan dari para terdakwa. Dalam persidangan yang sama, terdakwa antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, serta Ismail Adham dari Maktour. Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar, tetapi angka itu merupakan nilai dalam surat dakwaan terhadap para terdakwa dan bukan nilai yang secara otomatis dibebankan kepada Khalid sebagai saksi.

Persidangan Ungkap Mekanisme Kuota
Perkara ini berpusat pada penentuan dan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023–2024. Jaksa mendalilkan adanya pengaturan kuota yang tidak sesuai mekanisme dan praktik biaya percepatan sehingga terdapat jemaah yang seharusnya belum berhak berangkat tetapi memperoleh kesempatan lebih cepat. Tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan dan para terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.

Kesaksian Khalid menjadi penting karena memberikan gambaran dari sisi penyelenggara perjalanan haji yang berhubungan langsung dengan jemaah dan pihak lain dalam proses keberangkatan. Rincian mengenai jumlah pembayaran, cara penyerahan, serta pihak yang menerima menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang diuji jaksa di pengadilan. Fakta bahwa uang kemudian berada dalam penguasaan KPK juga membuat aliran dana tersebut menjadi salah satu barang bukti penting.

KPK pada 2025 pernah menjelaskan bahwa uang itu tetap disita karena dinilai berkaitan dengan dugaan praktik jual beli atau percepatan kuota haji khusus. Penyidik saat itu menegaskan bahwa Khalid menyerahkan uang setelah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan. Dengan masuknya perkara ke tahap persidangan, keterangan tersebut kini diuji secara terbuka di depan majelis hakim.

Siapa Khalid Basalamah?
Khalid Basalamah dikenal luas sebagai pendakwah yang aktif melalui kajian langsung, televisi, dan media sosial. Ia lahir di Makassar pada 1 Mei 1975 dan menempuh pendidikan agama di Madinah sebelum melanjutkan pendidikan pascasarjana di Indonesia. Karier dakwahnya berkembang sejak akhir 1990-an dan kemudian menjangkau audiens lebih luas melalui YouTube.

Di luar aktivitas dakwah, Khalid juga menjalankan sejumlah usaha. Salah satunya adalah PT Zahra Oto Mandiri yang mengoperasikan Uhud Tour, biro perjalanan haji dan umrah yang disebut berdiri sejak 2017. Perusahaan tersebut menawarkan layanan umrah, haji khusus, dan haji furoda serta selama beberapa tahun telah memberangkatkan jemaah ke Arab Saudi.

Keterlibatan Uhud Tour dalam rantai perjalanan haji itulah yang membuat keterangan Khalid relevan dalam perkara kuota haji. Namun kesaksian dan penyerahan uang kepada KPK tidak dengan sendirinya menjadikan Khalid pelaku tindak pidana. Fokus persidangan tetap berada pada pembuktian bagaimana kuota tambahan dialokasikan, siapa yang meminta dan menerima pembayaran, serta apakah mekanisme tersebut melanggar hukum.(*)

Komentar (0)