Sabtu, 26 September 2026
Breaking News
Hukum

Kepala Dapur SPPG di Surabaya Ditangkap, Diduga Gelapkan 8 Jeriken Minyak Goreng

Tajusa, M. | | 2 mnt baca
Kepala Dapur SPPG di Surabaya Ditangkap, Diduga Gelapkan 8 Jeriken Minyak Goreng
Bagikan:

Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI

SURABAYA, BERITANOW.COM – Polisi menangkap seorang kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya. Pria tersebut diduga menyalahgunakan sisa minyak goreng dari tempatnya bekerja untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Tersangka diketahui bernama Hendi Wirawan (32), warga Jalan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Ia telah menjabat sebagai kepala dapur SPPG tersebut sejak Mei 2026.

Kapolsek Sawahan, Muljono, mengatakan dugaan penggelapan dilakukan Hendi sebanyak tiga kali. Peristiwa tersebut terjadi pada 11, 16, dan 18 September 2026.

Aksi itu diduga dilakukan ketika Hendi sedang menjalankan tugas pada malam hingga pagi hari, sekitar pukul 23.00 WIB sampai 09.00 WIB.

Menurut Muljono, total minyak goreng yang diduga digelapkan mencapai delapan jeriken. Setiap jeriken berisi sekitar 18 liter minyak.

“Jumlahnya delapan jeriken, masing-masing berisi 18 liter minyak goreng,” kata Muljono saat dikonfirmasi pada Jumat, 25 September 2026.

Modus Kepala Dapur SPPG Diduga Gelapkan Minyak Goreng

Polisi mengungkap bahwa Hendi diduga menggunakan cara tertentu untuk membawa keluar minyak goreng tersebut dari lingkungan SPPG.

Minyak terlebih dahulu dipindahkan dan dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam berukuran besar. Selanjutnya, jeriken berisi minyak ditempatkan di area sekitar tempat sampah yang berada di luar gedung SPPG.

Barang tersebut kemudian diambil kembali pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 hingga 07.00 WIB.

Setelah diambil, minyak goreng tersebut dibawa menuju sebuah gang yang berada di dekat kantor SPPG. Di lokasi tersebut, minyak kemudian diduga dijual kepada pihak lain.

Dari aktivitas penjualan tersebut, Hendi disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp1,2 juta.

Saat menjalani pemeriksaan, Hendi mengakui bahwa uang yang diperoleh dari penjualan minyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan aktivitas tersangka. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta memeriksa Hendi sebagai pihak yang dilaporkan.

Atas dugaan perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 488 juncto Pasal 126 KUHP terhadap Hendi. Ia diproses hukum karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan secara berulang.

Kasus kepala dapur SPPG Surabaya tersebut kini ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Komentar (0)