Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) tepat hari ini, Rabu (11/2/2026), menerbitkan surat edaran larang rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain untuk menolak pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan saat hendak berobat.
Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna melalui pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Surat edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien Dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara itu diteken oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya di Jakarta.
Tertulis bahwa, dalam praktik penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat kondisi di mana status kepesertaan peserta dinonaktifkan sementara, yang berpotensi menimbulkan hambatan akses pelayanan kesehatan apabila tidak diatur secara afirmatif.
“Untuk menjamin perlindungan pasien, mencegah keterlambatan penanganan medis, serta menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan, diperlukan penegasan kebijakan mengenai larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sementara,” dikutip dari surat edaran tersebut.
Surat edaran tersebut disampaikan kepada para pimpinan rumah sakit di seluruh Indonesia, dengan sejumlah poin penting berikut ini:
1. Larangan Penolakan Pasien
Rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.
2. Jangka Waktu Perlindungan
Larangan penolakan sebagaimana dimaksud pada angka (1) berlaku dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak status kepesertaan JKN dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
3. Kewajiban Rumah Sakit
Dalam masa perlindungan, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, serta standar keselamatan pasien, mengutamakan pelayanan kegawatdaruratan dan pelayanan medis esensial
Pelayanan harus berkesinambungan hingga pasien stabil, tanpa diskriminasi berdasarkan status kepesertaan JKN, serta disertai pencatatan, pengkodean, dan pelaporan yang tertib dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Koordinasi dan Administrasi Rumah sakit
Rumah sakit harus berkoordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan terkait verifikasi kepesertaan dan mekanisme pembiayaan, serta dengan Dinas Kesehatan untuk pembinaan dan pengawasan.
Rumah sakit juga wajib melaksanakan administrasi pelayanan secara tertib, mengajukan klaim sesuai ketentuan JKN, serta menyiapkan dan menjaga kelengkapan dokumen pendukung untuk keperluan verifikasi dan audit.
DPR dan Pemerintah Sepakat Peserta BPJS Segmen PBI Dibayar Selama 3 Bulan
Sebelumnya dalam rapat kerja bersama DPR RI pada Senin (9/2) lalu, DPR dan pemerintah memutuskan bahwa seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS PBI harus dibayar pemerintah selama 3 bulan ke depan.
DPR dan pemerintah juga menyepakati, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.
“DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju 1 data tunggal,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
sumber: tribunnews.com
![]()
Be the first to comment