Kamis, 22 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

Kekerasan di Dunia Kerja Disorot, Buruh Desak Ratifikasi ILO 190

Riskal Arief | | 3 mnt baca
Kekerasan di Dunia Kerja Disorot, Buruh Desak Ratifikasi ILO 190
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Desakan agar Indonesia segera meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 190 kembali menguat. Jaringan Advokasi KILO 190 (JAK 190) menggelar pertemuan bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, konfederasi, dan federasi serikat pekerja/buruh di Kantor ILO Jakarta, Kamis (22/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penyusunan kertas posisi (position paper) untuk memperkuat perlindungan pekerja dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan.

Dokumen yang dikembangkan bersama IndustriALL, federasi serikat pekerja global, itu direncanakan akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut ditujukan untuk mendorong percepatan ratifikasi Konvensi ILO 190 yang hingga kini belum disahkan Indonesia. Melalui konsultasi ini, JAK 190 berupaya menghimpun masukan sekaligus memperluas dukungan organisasi pekerja dan masyarakat sipil.

Kekerasan di Dunia Kerja Masih Menjadi Ancaman
Urgensi ratifikasi diperkuat oleh temuan mengenai kekerasan dan pelecehan yang dialami pekerja Indonesia. Mengacu pada survei ILO bersama Never Okay Project tahun 2022 terhadap 1.173 responden, sebanyak 70,93 persen mengaku pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan atau pelecehan di dunia kerja. Temuan tersebut menunjukkan seriusnya persoalan perlindungan pekerja, meskipun hasil survei tidak serta-merta mewakili seluruh populasi pekerja nasional.

Persoalan lain muncul ketika korban berusaha mencari perlindungan. Survei yang sama mencatat hanya 10,94 persen korban melaporkan pengalamannya kepada bagian sumber daya manusia atau manajemen perusahaan, sementara 1,80 persen melapor kepada kepolisian. Rendahnya angka pelaporan mengindikasikan adanya hambatan yang membuat korban kesulitan memperoleh penanganan dan pemulihan.

Perlindungan Pekerja Belum Menyeluruh
Konvensi ILO 190 yang diadopsi pada 2019 menawarkan pendekatan lebih luas dibandingkan aturan yang semata berfokus pada kekerasan seksual. Instrumen internasional tersebut mencakup tindakan yang dapat menimbulkan kerugian fisik, psikologis, seksual, maupun ekonomi, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender. Cakupan perlindungannya juga meliputi pekerja formal dan informal, peserta magang, pelamar kerja, serta pekerja tanpa memandang status kontrak.

Dalam draf kertas posisi, JAK 190 mengidentifikasi sejumlah kekurangan dalam kerangka hukum nasional. Dari 15 aspek yang dibandingkan dengan standar konvensi, delapan dinilai baru terpenuhi sebagian, sedangkan tujuh lainnya masih menunjukkan kesenjangan. Penilaian tersebut menjadi dasar usulan penguatan regulasi, sistem pengaduan, perlindungan korban, dan pengawasan ketenagakerjaan.

Ratifikasi juga dipandang penting untuk mengubah pendekatan penanganan kekerasan yang selama ini cenderung dilakukan setelah kasus terjadi. Melalui Konvensi ILO 190, pencegahan kekerasan dan pelecehan didorong menjadi bagian dari sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk pengelolaan risiko psikososial. Keterlibatan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan pencegahan menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaannya.

Kertas Posisi Disiapkan untuk Presiden
Selain membahas substansi perlindungan pekerja, pertemuan ini diarahkan untuk menyepakati rekomendasi kebijakan dan strategi penyampaian kertas posisi kepada Presiden. JAK 190 juga mengagendakan persiapan diskusi publik pada 25 November 2026, bertepatan dengan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Kegiatan lanjutan tersebut diharapkan memperluas perhatian publik terhadap pentingnya lingkungan kerja yang aman dan bermartabat.

Dorongan ratifikasi ini menempatkan pemerintah di hadapan persoalan yang lebih luas daripada sekadar pengesahan konvensi internasional. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap pekerja memiliki akses pengaduan yang aman, perlindungan dari tindakan pembalasan, serta kesempatan memperoleh pemulihan ketika menjadi korban. Tanpa langkah implementasi yang nyata, perlindungan pekerja berisiko berhenti pada komitmen hukum tanpa perubahan berarti di tempat kerja.(*)

Komentar (0)